Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Siti Nurbaya Sebut UU Cipta Kerja Berpihak pada Rakyat
Foto: Bisnis

Siti Nurbaya Sebut UU Cipta Kerja Berpihak pada Rakyat



Berita Baru, Jakarta – Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (5/10) beberapa hari lalu.

Pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut kemudian menuai kritik dan penolakan yang cukup luas oleh berbagai kalangan, termasuk para akademisi dan guru besar, organisasi kemahasiswaan, dan aktivis organisasi masyarakat sipil.

Penolakan juga disampaikan oleh dua ormas islam terbesar di Indonesia yaitu Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Substansi kritik dan penolakan terhadap UU Cipta Kerja sebagian besar berkaitan dengan sektor ketenagakerjaan termasuk perburuhan, lingkungan hidup, dan sumber daya alam.

Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Siti Nurbaya justu menilai lahirnya UU Cipta Kerja sangat penting. Ia beranggapan UU ini dapat menyederhanakan perizinan dan menyelesaikan masalah menahun konflik tenurial terkait kawasan hutan.

“Juga penting dalam menyelesaikan masalah menahun berkaitan dengan masalahmasalah konflik tenurial terkait kawasan hutan, kriminalisasi masyarakat lokal (adat) dan masalah-masalah kebun di dalam kawasan hutan,” tutur Menteri Siti.

Secara tegas Menteri Siti menjelaskan keberpihakan UU Cipta kerja terhadap masyarakat, karena lebih mengedepanan restorative justice, serta memberikan ruang perizinan kawasan hutan kepada masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial.

“Mengedepankan restorative justice dan juga mengangkat bahwa perijinan berusaha juga untuk masyarakat bukan hanya investasi swasta, tetapi juga melalui perhutanan sosial,” jelas Menteri Siti.

Terkait sektor kehutanan, lanjut Menteri Siti, keberpihakan kepada masyarakat dari UU Cipta Kerja juga tercermin dari pengaturan sanksi. Jika ada masyarakat yang bermukim di sekitar hutan melanggar, maka hanya akan dikenakan sanksi administrasi, bukan pidana.

Selain itu masyarakat tersebut juga akan diikutkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan, baik dalam bentuk perhutanan sosial, kemitraan konservasi, serta Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Oleh karena itu jelas bahwa dengan UU ini pemerintah berpihak pada rakyat,” pungkas Menteri Siti.