Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Singapura Penjarakan Masyarakat yang Melanggar Social Distancing
pixcovid27

Singapura Penjarakan Masyarakat yang Melanggar Social Distancing



Berita Baru, Internasional – Singapura mengeluarkan aturan ketat untuk menjamin tiap masyarakat melakukan social distancing. Dalam praktiknya, pemerintah bahkan tak segan-segan memberi hukuman penjara selama enam bulan bagi siapa saja yang dengan sengaja mendekatkan diri kepada orang lain. Dilansir dari CNBC, Jumat (27/3).

Aturan tersebut diumumkan secara resmi oleh pemerintah negeri Singa pada Jumat (27/3/2020). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap semakin massif-nya penyebaran virus corona (COVID-19).

Seperti dilaporkan AFP, aturan itu memuat jarak berdiri dan duduk antara satu orang dengan yang lain, sejauh minimal satu meter. Mereka yang melanggar bukan hanya akan dipenjarakan enam bulan tapi juga didenda US$ 7.000 (Rp 112 juta).

Pemilik bisnis juga diwajibkan mengatur jarak antar kursi, termasuk memastikan tiap orang mengantri sambil menjaga jarak.

“Kita harus menerapkan langkah-langkah menjaga jarak yang lebih aman sekarang, untuk meminimalkan kegiatan dan infeksi,” ujar Kementerian Kesehatan setempat.

Berdasarkan data Worldometers, Singapura mencatat 683 kasus positif corona. Pasien meninggal sejumlah dua orang dan pasien sembuh 172 orang.

Secara global, total kasus terinfeksi adalah 532.279. Dengan angka pasien meninggal sebanyak 24.090 dan pasien sembuh 124.349.