SINDIKASI Kecam Dugaan Union Busting Terhadap Pendiri Serikat Pekerja CNN Indonesia
Berita Baru, Jakarta – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mengeluarkan kecaman keras terhadap dugaan tindakan union busting yang dilakukan oleh manajemen CNN Indonesia terhadap para pekerja yang mendirikan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Menurut laporan yang diterima SINDIKASI, sembilan pekerja yang tergabung dalam SPCI menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) tak lama setelah serikat pekerja tersebut dibentuk.
Melalui Press Release yang diterbitkan oleh SINDIKASI pada Senin (2/9/2024), PHK sepihak ini bukanlah satu-satunya masalah yang dihadapi oleh pekerja CNN Indonesia. Selama tiga bulan terakhir, sejumlah pekerja mengalami pemotongan upah secara sepihak pada bulan Juni, Juli, dan Agustus. Pemotongan upah ini dilakukan tanpa adanya Surat Keputusan resmi, sehingga para pekerja melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta pada 23 Agustus 2024.
SPCI sendiri resmi tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2024, dan didirikan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk menolak pemotongan upah yang tidak sah. Namun, tidak lama setelah pembentukannya, sembilan anggota SPCI menerima surat PHK dari manajemen CNN Indonesia, yang memicu kecaman dari SINDIKASI.
“Tindakan ini bukan hanya layak diduga melanggar konstitusi, tapi juga mencederai hak-hak dasar pekerja. Undang-undang dengan jelas melindungi hak pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. PHK sepihak ini jelas bentuk ketidakadilan dan pelanggaran serius terhadap hak asasi pekerja,” ujar Guruh Riyanto, Koordinator Divisi Advokasi SINDIKASI.
Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyatakan bahwa siapapun dilarang untuk menghalangi atau memaksa pekerja dalam pembentukan dan aktivitas serikat pekerja. “Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” tambah Guruh Riyanto.
Menurut Pasal 43 ayat (1) UU 21/2000, pihak yang melanggar Pasal 28 dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp500 juta.
SINDIKASI mendesak pihak berwenang untuk segera menginvestigasi dugaan union busting ini dan meminta manajemen CNN Indonesia untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan pelanggaran hak-hak pekerja. Mereka juga mendesak CNN Indonesia untuk membatalkan surat PHK terhadap pendiri SPCI.
“Kami berdiri bersama pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang merugikan kebebasan pekerja saat bersuara menuntut haknya,” tegas Guruh Riyanto.
SINDIKASI juga menyerukan agar gerakan sosial, baik di level nasional maupun internasional, bersolidaritas untuk mendukung SPCI. Mereka bahkan menyerukan agar perusahaan CNN di Amerika Serikat meninjau ulang lisensi yang diberikan kepada rekannya di Indonesia.
Keberadaan serikat pekerja di media, menurut SINDIKASI, adalah hal penting untuk memastikan hak pekerja media terpenuhi. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan terpercaya melalui jurnalisme yang dapat dipertanggungjawabkan.