Simpan Sabu, Penjual Mie Ayam di Gresik Diringkus Polisi
Berita Baru, Gresik – Satreskoba Polres Gresik meringkus Wahyu Jaya Nugraha (22), penjual mie ayam asal Desa Mulyo Agung RT 4 RW 1, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (21/10) lalu. Pasalnya, Wahyu kedapatan membawa dan memiliki barang haram berupa sabu-sabu.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan, tersangka diamankan saat berada di Kedai Ini Itu Kopi Jalan Permata Raya Perumahan Graha Bunder Asri, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas. Sekitar jam 22.00 WIB setelah mendapati informasi dan melakukan penyelidikan bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu, polisi kemudian meringkus Wahyu yang kedapatan membawa sabu.
“Saat ditangkap, tersangka Wahyu kedapatan menguasai satu plastik klip berisi sabu seberat 0,28 gram yang tersimpan di dalam potongan sedotan,” ujar Kasatreskoba, Jumat (23/10).
Hery menambahkan, barang haram tersebut hendak dijual oleh tersangka. Hasilnya untuk tambahan penghasilan sehari-hari.
“Kami juga amankan satu buah pipet kaca dan satu buah HP Oppo A7 warna hitam dari tangan tersangka,” imbuh perwira dengan tiga balok di pundak itu.
Masih menurut Hery, tersangka setiap hari bekerja sebagai penjual mie ayam. Dan selama di Gresik ia ngekos di Jalan Permata Raya Perumahan Graha Bunder Asri, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas.
Dari pengakuannya, tersangka menggunakan keuntungan berjualan sabu untuk mendapat penghasilan.
“Motifnya untuk menambah pendapatan. Keuntungan dari sekali transaksi Rp 100 ribu,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pria 22 tahun tersebut dijebloskan ke balik terali besi penjara. Serta dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.