Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pengedar Asal Surabaya Diringkus Polisi
Berita Baru, Gresik – Jajaran Polsek Cerme meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Cerme. Polisi membekuk tersangka Suherno (32) warga Kelurahan Kecamatan Sukomanunggal RT 01 RW 02, Kota Surabaya, saat operasi tumpas narkoba semeru.
Suherno ditangkap lantaran kedapatan membawa satu klip plastik berisi butiran kristal sabu seberat 0,44 gram. Tersangka diamankan saat sedang berada di Jalan Raya Desa Ikee-iker Geger Kecamatan Cerme.
Kapolsek Cerme AKP Moch Nur Amin mengatakan, tersangka menyembunyikan barang bukti sabu di dalam bungkus rokok Surya. Sabu beserta bungkusnya tersebut kemudian ikut dibawa ke Mapolsek Cerme.
Menurut Nur Amin, penangkapan yang dilakukannya merupakan tindak lanjut laporan warga.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Cerme,” terangnya. Senin (31/8).
Berdasarkan laporan warga tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menjalankan strategi under cover buy. Tidak hanya disitu, petugas juga melakukan pembuntutan dan penyanggongan hingga tersangka bisa diringkus saat berkendara.
“Tersangka dihentikan saat berkendara. Dan ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus klip berisi sabu seberat 0,44 gram yang disimpan dalam kemasan bungkus rokok surya dan disembunyikan di saku celana kanan,” terang AKP Nur Amin.
Didepan petugas, Suherno mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari transaksi di wilayah Surabaya. Ia membelinya dengan harga Rp. 350 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan harus mendekam di balik terali besi penjara.