Sikap Tegas PMII Matahari Terbit Menolak Rencana Pemulangan WNI eks ISIS
Berita Baru, Gresik – Isu Rencana Pemulangan WNI eks kombatan ISIS akhir-akhir ini hangat di perbincangkan banyak kalangan. Hal ini tidak luput memicu respon kader-kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Matahari Terbit, Gresik.
Ketua Komisariat PMII Matahari Terbit, Berliansyah mengatakan, alasan terkait persoalan pemulangan WNI eks kombatan ISIS dengan sudut pandang kemanusiaan tidak lantas direspon dengan pengembalian kombatan ISIS kembali ke negara Indonesia.
“Kami Pengurus Komisariat PMII Matahari Terbit Gresik memberikan pernyataan sikap menolak kembalinya kombantan ISIS ke Indonesia,” ujar Berlian kepada pewarta Beritabaru.co, Rabu (12/2).
Ia juga menjelaskan, bahwa dalam merespon persoalan tersebut dapat dilakukan langkah dengan memberikan hak pengelolahan kepada UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) dalam konteks ini sebagai lembaga internasional yang lebih memiliki hak dan kewajiban dalam melakukan respon kemanusiaan.
Lebih lanjut, Kehilangan Kewarganegaraan diatur dalam Bab IV UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 menyatakan; Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
- Memperoleh sendiri kewarganegaraan lain atas kemauannya
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
- Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Hal ini sesuai dengan statemen dari Guru besar Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana, yang menyatakan, “WNI yang ikut ISIS hilang kewarganegarannya. Dalam UU Kewarganegaraan, ISIS bisa dikategorikan sebagai tentara asing.”
Artinya mereka telah menjadi bagian tentara atau militer asing tanpa meminta izin dahulu ke presiden. Ini seperti tercantum di pasal 23 huruf d diatas.