Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sikap Tegas Komnas HAM Tekait Tragedi Smelter PT. GNI Sulteng
Kepala Komnas HAM, Perwakilan Sulteng Dedi Askary. (Foto: Istimewa)

Sikap Tegas Komnas HAM Tekait Tragedi Smelter PT. GNI Sulteng



Berita Baru, Kota Palu – Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menaruh perhatian khusus atas tragedi kekerasan di Smelter PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, Sulteng, yang terjadi pada Sabtu (14/1) malam.

Komnas HAM menyebut, bentrok antar pekerja di area smelter GNI Morowali Utara tersebut menyebabkan 2 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka. Korban meninggal diantaranya, 1 orang tenanga kerja Indonesia (TKI) dan 1 orang tenaga kerja asing (TKA).

“69 orang TKI yg terlibat bentrok ditangkap aparat Kepolisian,” kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng Dedi Askary, kepada Beritabaru.co, Selasa (17/1).

Analisis awal Komnas HAM mendapati bahwa awal mula konflik berasal dari masalah ketenagakerjaan industrial antara pekerja perusahaan. Terdapat kesenjangan privilese sosial dan ekonomi antara pekerja asing dan pekerja lokal. 

“Serta persoalan kenaikan upah, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Hal ini menyebabkan serikat pekerja (SP) yang mewakili kepentingan pekerja-pekerja di PT. GNI melakukan demonstrasi dan mogok kerja agar Direksi PT. GNI dapat diajak bermediasi dengan Serikat Pekerja,” ujar Dedi Askary.

Selain itu, gagalnya upaya SP untuk bermediasi dengan Direksi PT. GNI juga diduga memperparah kekondusifan situasi, sehingga aksi mogok kerja menjadi tak terelakkan serta terdapat aksi-aksi provokasi.

“Seperti pembakaran motor pekerja PT. GNI dan aksi pemukulan oleh pekerja asing terhadap pekerja lokal yang tersebar viral di media,” ungkap peria yang akrab disapa Dedi itu.

Berdasarkan analisis tersebut, Komnas HAM Perwakilan Sulteng meminta Kapolda Sulteng melakukan proses hukum guna mengungkap kematian 2 orang pekerja PT. GNI secara professional, obyektif dan akuntabel.

Selain itu, juga menekankan supaya aparat keamanan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam penanganan aksi massa dan mengedepankan langkah-langkah yang humanis sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

“Meminta aparat keamanan setempat untuk bersikap adil dan netral untuk menjaga kekondusifan dalam sengketa ketenagakerjaan antara serikat pekerja dengan PT GNI dan tidak menggunakan kekuatan-kekuatan berlebihan dan mengedepankan pendekatan humanis dan berbasis hak asasi manusia,” ujarnya.

Selanjutnya, Komnas HAM mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melakukan koordinasi dengan PT. Gunbuster Nickel Industry dan stakeholders terkait untuk mengupayakan (trauma healing) terhadap para korban kekerasan.

Komnas HAM juga meminta keterbukaan dan sikap kooperatif dari PT. Gunbuster Nickel Industry agar akuntabel dalam menangani permasalahan sengketa pekerjaan serta tragedi kekerasan yang muncul.

“Meminta Disnaker, Kapolda Sulteng dan Gubernur Sulteng untuk menginvestigasi PT. GNI terkait kesejahteraan buruh (upah) serta kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Mengingat perusahaan tambang yang bersangkutan telah beberapa kali menjadi sorotan publik karena kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa, serta pula isu-isu hak buruh lainnya seperti standar upah, waktu kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, cuti dan hak-hak buruh lainnya,” katanya.

Menurut Dedi, Komnas HAM mengecam tindakan kekerasan, pengrusakan dan provokasi yang memperparah konflik di PT. GNI. Ia pun meminta semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan meningkatnya konflik dan kekerasan semakin meluas.

Selanjutnya terkait hal ini, Komnas HAM Perwakilan Sulteng akan terus melakukan upaya pengawasan dan mendorong upaya-upaya pemenuhan hak asasi manusia bagi para korban.

“Meminta kepada para pihak dan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi provokatif yang akan memunculkan sentimen negatif dan memperkeruh keadaan,” pungkas Dedi.