Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

UGM
Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Sikap Bersama Desak Rektor UGM Implementasikan Permendikbud-Ristek PPKS di Lingkungan Kampus



Berita Baru, Yogyakarta – Kekerasan seksual di lingkungan kampus menjadi salah satu permasalahan yang sangat memprihatinkan dan butuh adanya penanganan yang serius. UGM sebagai salah satu institusi perguruan tinggi juga tidak terhindar dari kasus-kasus kekerasan seksual.

Hal ini tercermin dari data yang didapatkan melalui HopeHelps UGM, di mana sejak awal bulan Januari hingga bulan November 2021 HopeHelps UGM telah menerima 12 laporan kasus kekerasan seksual yang melibatkan civitas akademika UGM.

Demikian yang tertulis rilis Pernyataan Sikap Bersama Mendukung dan Mendesak Implementasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi UGM.

Fakta-fakta yang ditemukan itu mencerminkan bahwa hingga saat ini, ruang aman bagi seluruh civitas akademika di lingkup perguruan tinggi masih belum tersedia dengan baik.

Padahal, pada dasarnya setiap individu memiliki hak atas rasa aman yang tercantum secara jelas baik di konstitusi maupun di berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

“Termasuk di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 30 yang menyatakan bahwa, Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” terangnya.

Filza Hanifah, selaku narahubung mengatakan bahwa pernyataan sikap bersama itu lahir dari keresahan kerena menilai Permendikbud PPKS sangat komprehensif untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

“Sebenarnya untuk UGM sendiri sudah ada regulasi untuk mengatur kasus kekerasan seksual yaitu Peraturan Rektor Nomor 1 tahun 2020. Namun jika disandingkan dengan permendikbud 30/2021 lebih komprehensif permendikbud ini,” tutur Filza Hanifah saat dihubungi Beritabaru.co, Minggu (21/11).

Menurut perempuan yang akrab disapa Filza itu, bisa dilihat dalam rilis sikap bersama mengenai perbandingan anatara Permendikbud dan Peraturan Rektor UGM. Singkatnya, perbedaan yang benar-benar jelas itu ada di perluasan bentuk kekerasan seksual.

“Di PR 1/2020 belum secara tertulis diatur mengenai KBGO, sedangkan di Permendikbud sudah. Selain itu di Permendikbud juga ada pengaturan mengenai Satgas yang bisa membantu pencegahan dan penanganan dari kasus KS di UGM, di PR 1/2020 tidak diatur mengenai satgas,” terangnya.

Filza juga menegaskan, selama satu tahun lebih Peraturan Rektor diberlakukan, dari Januari – November 2021 HopeHelps UGM menerima 12 laporan kasus kekerasan seksual. Hal itu menandakan kasus kekerasan seksual masih terus bertambah dan fungsi pencegahan dari PR 1/2020 belum berjalan dengan maksimal.

“Maka dari itu dari kawan-kawan mahasiswa sangat mendukung dan mendesak implementasi Permendikbud No. 30 ini untuk membantu menciptakan ruang aman yang bebas kekerasan seksual di UGM,” tegasnya.

Berdasar pertimbanga-pertimbangan yang ada, sikab bersama dari 32 aliansi/organisasi/komunitas dan 4 dosen UGM mendukung penuh Permendikbud-Ristek PPKS dan mendesak Rektor UGM untuk menyatakan dukungannya terhadap Permendikbud-Ristek PPKS.

“Mendesak Rektor UGM untuk segera mengimplementasikan Permendikbud-Ristek PPKS. Mengawal dan mendesak pembentukan Satgas PPKS di lingkup UGM dengan melibatkan mahasiswa sesuai ketentuan Permendikbud-Ristek PPKS,” tulis pernyataan sikap bersama, dalam keterangan tertulisnya.