Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Sengketa Tanah Masjid di Desa Tebuwung Gresik Berakhir Damai

Sidang Sengketa Tanah Masjid di Desa Tebuwung Gresik Berakhir Damai



Berita Baru, Gresik – Sidang kasus sengketa tanah wakaf Masjid Jami’ di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, berakhir damai setelah sidang mediasi, di Pengadilan Agama (PA) Gresik.

Sebelumnya, tanah Masjid Jami’ di Desa Tebuwung Dukun digugat oleh ahli waris. Tanah masjid tersebut, sebenarnya sudah diwakafkan oleh orang tuanya pada tahun 1977.

Saat sidang berlangsung, terlihat ratusan warga kembali melakukan aksi sebagai bentuk dukungan moril ke pengurus masjid. Mereka datang mendampingi Ketua Takmir Masjid KH Muhammad Sholeh dan KUA yang digugat oleh ahli waris Hj Saropah, yang merupakan salah satu ahli waris pewakaf tanah masjid.

Salah satu warga, Asadun Dlofir mengatakan jika kedatangan warga sudah dua kali. Para warga memberikan dukungan moril ke takmir Masjid Jami’.

Dlofir mengatakan, sekitar 300 warga ikut dalam kegiatan ini. Mereka ke pengadilan dengan membawa 10 mobil bak, 3 truk dan sejumlah mobil pribadi.

“Tentu kami kesini ingin memberikan dukungan moril ke pak kiai yang saat ini sedang sidang mediasi,” katanya.

Pada sidang kedua dengan agenda mediasi ini tampak dihadiri oleh kedua belah pihak. Yakni pihak penggugat yang diwakili oleh Nur Fattah Syafii dan pihak tergugat yakni Takmir Masjid Jami’ KH Muhammad Sholeh.

Berakhir damai, pihak penggugat maupun tergugat telah bersepakat. Ke depan kesepakatan itu akan memuat beberapa poin-poin yang harus dilakukan kedua belah pihak.

Menurut Kepala Humas Pengadilan Agama Gresik Sofyan Zefri mengatakan, kedua belah pihak bersepakat mengahiri perselisihan.

“Pada intinya masing-masing pihak sepakat untuk mewujudkan wakaf tersebut sesuai penggunaannya. Yakni untuk kegiatan masjid,” katanya kepada Beritabaru.co, Selasa (25/2).

Untuk poin yang kedua nanti, tambah Sofyan ke depan kedua belah pihak akan musyawarah bersama. “Musyawarah itu untuk menentukan nadzir yang baru,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Sofyan menegaskan, setelah selesai musyawarah, maka agenda selanjutnya akan diadakan penandatanganan akte perdamaian.

“Akan kita jadwalkan sidang pencabutan perkara,” ungkap dia menanggapi hasil sidang mediasi.