Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menyampaikan konferensi pers penahanan tersangka terkait perkara E-KTP. Disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPK RI, Kamis (3/2). (Foto: Tangkap Layar)

Sidang Praperadilan, MAKI Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Lili Pintauli



Berita Baru, Jakarta – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) soal penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dimulai. 

Sidang gugatan praperadilan itu digelar di PN Jaksel, Senin (27/3). Dikutip dari detik.com perwakilan MAKI selaku pemohon dan perwakilan KPK selaku termohon hadir di PN Jakarta Selatan. Sidang hanya berlangsung sekitar 10 menit.

Dalam berkas praperadilan MAKI dijelaskan pada tahun 2022, termohon II yaitu Dewan Pengawas (Dewas KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Lili Pintauli. Ia diduga telah menerima sejumlah fasilitas tiket nonton dan penginapan selama kurang lebih 1 minggu untuk gelaran Moto GP di Mandalika. 

Pemeriksaan juga dilakukan kepada Direktur Utama PT Pertamina Nucke Widyawati.

“Bahwa Termohon II juga telah melakukan pemeriksaan kepada Direktur Utama PT Pertamina (Nucke Widyawati) atas pemberian fasilitas kepada Komisioner Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) tersebut,” demikian bunyi berkas praperadilan MAKI.

MAKI menyebut saat itu KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi liquid natural gas (LNG) di tubuh anak perusahaan PT Pertamina yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung. Menurut MAKI, pemberian fasilitas dalam hal itu adalah bentuk gratifikasi dan perkara itu seharusnya dilimpahkan ke KPK.

“Bahwa para termohon, seharusnya mengetahui bahwa pemberian fasilitas adalah bagian dari bentuk gratifikasi dan patut diduga mengarah kepada bentuk penyuapan. Sehingga, seharusnya penyelesaiannya tidak semata-mata hanya diselesaikan oleh termohon II melalui putusan etik (administratif),” ujarnya.

“Bahwa termohon II seharusnya melimpahkan perkara dan penyidikannya pada penyidik pada termohon I untuk dilakukan penyidikan dan proses pemberkasan dan diselesaikan melalui mekanisme peradilan pidana, sebagaimana juga dilakukan oleh termohon I terhadap pejabat-pejabat negara lain yang menerima hadiah dari pihak swasta, berkaitan dengan posisi atau jabatan pejabat negara tersebut,” lanjutnya.

Lili Pintauli kemudian mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum Dewas KPK menjatuhkan putusan. Akibatnya, perkara tersebut berhenti tanpa ada putusan terhadap Lili dan PT Pertamina.

MAKI menilai Lili menerima fasilitas tiket nonton dan penginapan itu saat masih menjabat sebagai komisioner KPK. MAKI menyebut langkah KPK dan Dewas KPK yang tidak meneruskan penyelesaian kasus tersebut ke penuntutan ke pengadilan merupakan bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah.

“Bahwa oleh karena penghentian penyidikan atas perkara a quo adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, maka selanjutnya termohon diperintahkan untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan tindakan melakukan penyidikan terhadap perkara dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi),” tulis MAKI.

Sidang dengan agenda jawaban tergugat yaitu KPK dan Dewas KPK dijadwalkan akan digelar Selasa (28/3) besok. Kemudian, sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon dan termohon dijadwalkan Rabu (29/3) lusa.

“Jadi Rabu pembuktian kedua belah pihak, Kamis kesimpulan, saya usahakan bisa putus hari Jumat,” kata Ketua Majelis Hakim, Samuel Ginting dalam persidangan.

“Sidang kita agendakan besok jam 10.00 WIB adalah jawaban dari pihak termohon baik termohon satu maupun termohon dua. Para pihak supaya hadir kembali pada persidangan yang telah ditetapkan, sidang dinyatakan selesai,” imbuhnya.

Termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah pimpinan KPK dan Dewas KPK. Adapun permohonan MAKI sebagai berikut:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara quo
  3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo
  4. Menyatakan secara hukum TERMOHON (KPK) telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara tidak sah menurut hukum terhadap Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  5. Memerintahkan TERMOHON (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Subsidair: Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).