Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Pra Peradilan Kasus Teror Bom Victor Mambor Berlanjut di PN Jayapura

Sidang Pra Peradilan Kasus Teror Bom Victor Mambor Berlanjut di PN Jayapura



Berita Baru, Jakarta – Pengadilan Negeri Jayapura kembali menggelar sidang Pra Peradilan terkait kasus teror bom terhadap jurnalis Jubi, Victor Mambor, pada Selasa (2/7/2024). Sidang ini membahas sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang diterbitkan oleh Kepolisian Sektor Jayapura terhadap kasus tersebut, yang terjadi pada 23 Januari 2023.

Sidang dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Jap ini dipimpin oleh hakim tunggal Zaka Talpatty. Dalam sidang tersebut, baik pemohon maupun termohon menyerahkan berbagai surat bukti. Pihak pemohon, yakni Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua, menyerahkan 16 surat bukti, termasuk surat dari Komnas HAM dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah Papua menyerahkan sekitar 30 surat bukti, di antaranya laporan gangguan, berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara, dan surat perintah penghentian penyidikan tertanggal 1 Maret 2023.

Dalam sidang tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua menghadirkan saksi fakta, yaitu pemimpin redaksi Jubi, Jean Bisay. Bisay memberikan kesaksian mengenai situasi saat olah TKP di kediaman Victor Mambor pada 23 Januari 2023.

“Saya datang untuk memastikan terjadi ledakan bom tersebut,” ujar Bisay dalam persidangan. Ia menjelaskan bahwa jarak antara lokasi ledakan dengan rumah Victor Mambor hanya sekitar tiga meter, dan saat tiba di lokasi, ia melihat ada bercak hitam dan kapas di sekitar tempat kejadian.

Bisay juga menambahkan bahwa pemohon telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan menyerahkan rekaman CCTV sebagai bukti. Namun, kasus ini kemudian dihentikan penyidikannya oleh polisi. “Saya mendengar dari pak Victor Mambor bahwa kasusnya di SP3,” kata Bisay.

Bisay juga mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kalinya Victor Mambor mendapatkan ancaman atau teror. Sebelumnya, Mambor pernah mengalami doxing dan perusakan kendaraan pribadinya, yang berkaitan dengan aktivitasnya dalam melaporkan situasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.

Setelah menerima berbagai surat bukti dan mendengarkan keterangan saksi fakta, hakim Zaka Talpatty menunda sidang hingga Rabu (3/7/2024) dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pemohon dan saksi fakta dari Polda Papua.