Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wadas Melawan
Aksi Solidaritas di Batu dan Malang, Jawa Timur untuk warga Wadas. (Foto: Instgaram @kepadatanah)

Sidang Lanjutan Gugatan Warga Wadas: Tambahan Bukti Surat dan Keterangan Ahli



Berita Baru, Jakarta – Gugatan Warga Wadas terhadap Direktur Jenderal Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia kembali menggelar sidang lanjutan, pada Senin, 24 Januari 2022.

Sidang lanjutan No. Perkara 388/G/2022/PTUN.JKT tentang Gugatan Warga Wadas terhadap Dirjen Minerba Kementerian ESDM ini berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta. 

Objek perkara dalam persidangan tersebut adalah Surat Nomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 Perihal Tanggapan atas Permohonan Rekomendasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Bener, tertanggal 28 Juli 2021. 

Dalam siaran pers Solidaritas untuk Warga Wadas disebutkan Tim kuasa hukum dari warga Wadas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, menghadirkan dua saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Mulawarman (UNMUL), Samarinda. 

Masing-masing yaitu, Rina Mardiana (Ahli Politik Sosial-Agraria/Ahli I) dan Haris Retno Susmiyati (ahli Hukum Pertambangan/Ahli II).

Saksi ahli I pada pokoknya menerangkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak dapat dilihat hanya dari kelengkapan administratif belaka. Melainkan, KTUN harus didasari pada nilai-nilai materiil yang substantif, seperti keadilan dan partisipasi bermakna. 

Dalam konteks permasalahan di Wadas, saksi ahli I memberikan keterangan bahwa objek perkara a quo perlu diperiksa apakah memenuhi nilai-nilai materiil substansi, seperti keadilan sosial-agraria dan partisipasi bermakna.

“Hal ini dapat diperiksa melalui apakah selama pembuatan KTUN, melibatkan partisipasi masyarakat yang memuat nilai-nilai keadilan bagi masyarakat. Bila tidak, maka KTUN pada dasarnya telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan mencederai hak-hak masyarakat,” katanya.

Saksi ahli II pada pokoknya memberikan keterangan bahwa negara bertanggung jawab dalam hal menguasai dan memanfaatkan sumber daya alam, seperti sektor pertambangan, untuk menyejahterakan masyarakat. 

Dalam hal menguasai, negara memiliki tanggung jawab untuk mengontrol pemanfaatan sumber daya alam melalui mekanisme perizinan. Dalam konteks permasalahan di Wadas, Ahli II menerangkan bahwa meskipun kegiatan pertambangan merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) tidak serta-merta dapat melepaskan diri dari mekanisme perizinan. 

Sebagai tambahan, ahli II menambahkan keterangan, bahwa mekanisme perizinan dalam hal pertambangan pada dasarnya merupakan kontrol negara dalam sektor pertambangan untuk menjaga keseimbangan sosial dan ekologi masyarakat. 

“Sebab, kegiatan pertambangan akan berdampak kepada masyarakat, oleh karena itu diperlukan mekanisme perizinan tambang,” terangnya.

Sesi terakhir, Tim Kuasa Hukum dari Dirjen Minerba, Kementerian ESDM menunjukkan Barang Bukti di Persidangan, berupa Salinan Putusan No. 68/G/PU/2021/PTUN.SMG (Putusan sengketa IPL), Salinan Putusan No. 482/K/TUN/2021 (Putusan Kasasi sengketa IPL) dan Salinan Pasal 58 Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

“Persidangan selanjutnya berkaitan dengan perkara gugatan warga Wadas terhadap Dirjen Minerba, Kementerian ESDM akan dilaksanakan pada Jumat, 27 Januari 2022, dengan agenda Pembacaan Kesimpulan Akhir dari Penggugat dan Tergugat,” pungkasnya.