Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang
Warga Desa Torobulu bersama Aliansi Peduli Lingkungan Hidup dan HAM menggelar aksi di depan PN Andoolo meminta Hasilin dan Andi dibebaskan. Foto: Istimewa.

Sidang Kasus Kriminalisasi Masyarakat Torobulu, Tim Hukum Sebut Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar



Berita Baru, Makassar – Sidang lanjutan kasus dugaan kriminalisasi terhadap dua warga Torobulu, Hasilin dan Andi Firmansyah, kembali digelar dengan agenda pembelaan (pledoi) dari tim penasehat hukum pada Rabu (4/9/2024). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 162 Undang-Undang Minerba.

Tim Penasehat Hukum yang tergabung dalam Koalisi Bantuan Hukum Rakyat Tim Advokasi Rakyat Torobulu menyampaikan bahwa kasus yang menjerat Hasilin dan Andi merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Berdasarkan nota pembelaan, terdapat empat kriteria SLAPP yang telah terpenuhi dalam laporan pidana yang diajukan oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN) terhadap kedua terdakwa, dikutip dari siaran pers LBH Makassar pada Kamis (5/9/2024).

“Keluhan masyarakat terkait kerusakan lingkungan, yang dilakukan secara kolektif maupun individu, dengan melibatkan pejabat berwenang, adalah bentuk perlawanan terhadap isu lingkungan yang menyangkut kepentingan publik,” ujar LBH Makassar dalam siaran persnya.

Dalam persidangan, penasehat hukum menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Lebih lanjut, Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) juga menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” Dengan demikian, menurut tim penasehat hukum, tuntutan JPU tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli, menunjukkan bahwa Hasilin dan Andi adalah pejuang lingkungan yang memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Mereka seharusnya tidak dihukum, melainkan dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Di luar ruang persidangan, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Lingkungan dan Hak Asasi Manusia (APEL-HAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Andoolo. Mereka menuntut pembebasan kedua terdakwa dari segala tuduhan.

“Kami berharap Majelis Hakim menerima nota pembelaan dari penasehat hukum dan membebaskan Hasilin serta Andi Firmansyah. Mereka adalah pejuang lingkungan yang tidak seharusnya dikriminalisasi,” tegas Rasman selaku orator.