Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sidang Kasus Korupsi BPPKAD, JPU Tuntut Terdakwa Sekda Gresik 7 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar

Sidang Kasus Korupsi BPPKAD, JPU Tuntut Terdakwa Sekda Gresik 7 Tahun Penjara dan Denda 1 Milyar



Berita Baru, Gresik – Sidang kasus korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik dengan terdakwa Sekda Pemkab Gresik (non aktif), Andhy Hendro Wijaya (AHW) kembali digelar oleh Hakim Tindak Korupsi Pidana (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik terhadap Terdakwa yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Sosiawan tersebut, JPU menuntut hukuman terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi penyalah gunaan wewenang pemotongan insentif pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Andhy Hendro Wijaya terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 12 huruf f Jis, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jis, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jis, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dipotong tahanan kota yang dijalani terdakwa,” kata JPU Esti Harjanti Candrarini saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (6/3).

Tidak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim pemeriksa perkara untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 milliar.

“Sesuai ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” sambung JPU Esti.

Dalam surat tuntutannya, JPU tidak membebankan pidana uang pengganti kepada terdakwa Andhy Hendro Wijaya dikarenakan uang pengganti sebesar Rp 600 juta lebih tersebut telah dibebankan ke terdakwa M Muchtar (berkas penuntutan perkara terpisah).

“Uang pengganti nol,” tandas JPU Esti.

Terkait barang bukti berupa uang sebesar Rp 157.437.000, JPU mengatakan barang bukti tersebut tetap berada dalam berkas perkara.

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa,” terang JPU Esti.

Dalam pertimbangan yang memberatkan di surat tuntutannya, JPU Esti menyebut, sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Terdakwa Andhy Hendro Wijaya tidak memberikan contoh yang baik dan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari KKN serta berbelit-belit selama persidangan.

“Hal yang meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dihukum,” ucapnya.

Diketahui, surat tuntutan untuk terdakwa Andhy Hendro Wijaya ini dibacakan oleh empat jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik secara bergantian. Empat JPU tersebut antara lain, Dymas Adji Wibowo, Esti Harjanti Candrarini, Alifin Nurrahman Wanda dan A.A Ngurah Wirajaya.