Sidang Ferdy Sambo Ditunda Hingga KTT G20 Selesai
Berita Baru,Jakarta – Sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ditunda karena alasan keamanan selama KTT G20 di Bali.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan penundaan jadwal ini dimohonkan oleh jaksa penuntut umum melalui surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 11 November 2022.
“Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pudana atas nama FS, PC, KM, RR, dan RE. Kemudian perkara pidana atas nama HK, ANP, AR, CP, dan BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” bunyi surat permohonan dari JPU tersebut, seperti disampaikan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (11/11/2022).
Menanggapi permohonan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengubah jadwal sidang yang semula 14-18 November 2022 digeser ke pekan berikutnya, yakni 21-26 November 2022.
“Bahwa mengenai penetapan mahelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tertera di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” kata Djuyamto.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang pidana pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus tersebut sejak 17 Oktober lalu. Pada 17 Oktober kemarin, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kepada lima tersangka pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Pada kesempatan ini jaksa juga membacakan dakwaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Ferdy Sambo.