Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Shopee Bakal Tindak Tegas Akun yang Jual Obat Terapi Covid-19 dengan Harga Tinggi

Shopee Bakal Tindak Tegas Akun yang Jual Obat Terapi Covid-19 dengan Harga Tinggi



Berita Baru, Jakarta – Shopee melarang penjualan obat terapi Covid-19 dengan harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi atau HET. Shopee juga akan menindak tegas akun yang menjual produk-produk di atas HET.

“Shopee memiliki tim internal yang didedikasikan untuk memantau dan melakukan moderasi terhadap produk yang dijual dalam aplikasi agar sesuai dengan regulasi yang sudah ada,” kata Direktur Shopee Indonesia Handhika Jahja dalam siaran pers, Senin (5/7/2021).

“Jika terdapat akun yang menjual produk-produk yang tidak memiliki izin, berbahaya, dilarang untuk diperjual belikan secara bebas, atau dijual di atas HET, tim internal Shopee akan mengambil langkah yang tegas,” lanjut Handhika.

Handhika pun mendukung Keputusan Menteri Kesehatan No.HK.01.07/MENKES/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease untuk menghentikan permainan harga obat oleh distributor dan penjual.

Berikut daftar harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19:

  1. Favipiravir 200 mg (Tablet) Rp 22.500 per tablet 
  2. Remdesivir 100 mg (Injeksi) Rp 510.000 per vial 
  3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp 26.000 per kapsul 
  4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp 3.262.300 per vial 
  5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp 3.965.000 per vial 
  6. lntravenous Immunoglobulin 10% 50 ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial 
  7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp 7.500 per tablet 
  8. Tocilizrrmab 400 mg/20 ml (Infus) Rp 5.710.600 per vial 
  9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (Infus) Rp 1.162.200 per vial 
  10. Azithromycin 500 mg (Tablet) Rp 1.700 per tablet 
  11. Azithromycin 500 mg (Infus) Rp 95.400 per vial

“Kami akan sangat menghargai jika para penjual obat-obatan terkait ikut mengambil bagian dalam percepatan pemulihan kesehatan masyarakat, dengan mengikuti harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujar Handhika.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, harga eceran tertinggi atau HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, faskes yang berlaku di seluruh Indonesia. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat membeli obat dengan harga terjangkau. 

“Saya mengapresiasi langkah cepat yang ditempuh oleh Shopee sebagai salah satu platform belanja daring yang mendukung upaya ini. Diperlukan dukungan dari seluruh pihak agar penetapan harga ini bisa dipatuhi dan masyarakat dapat membeli obat dengan harga terjangkau,” ujar Budi.