Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sholat Jumat di Masjid Istiqlal Resmi Ditiadakan
Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, Prof. KH. Nasaruddin Umar (Foto:Istimewa)

Sholat Jumat di Masjid Istiqlal Resmi Ditiadakan



Berita Baru, Jakarta – Aktivitas ibadah sholat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal resmi ditiadakan mulai hari ini, Jumat (20/3) sampai 2 pekan ke depan, hal ini diakibatkan mewabahnya pandemi coronavirus disesase (COVID-19) di Indonesia.

Dalam jumpa persnya di kanal Youtube, Jumat (20/3) Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. KH. Nasaruddin Umar mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada Senin (16/3) tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19.

Selain Fatwa MUI, Kebijakan tersebut juga berdasarkan himbauan Presiden Jokowi dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan juga pertimbangan konsultasi dengan para Imam Besar Masjid-Masjid di negara-negara Islam.

“Saya kira fatwa MUI sudah sangat jelas, oleh karena itu, bagi kita umat beragama tidak ada cara lain kecuali mengikuti ulama dan umara [pemimpin] kita. Tidak mungkin ada fatwa yang tidak sejalan dengan kenyataan,” tegas Nasaruddin Umar.

“Karena itu pada hari ini terutama karena ada himbauan Presiden, diperkuat kemarin sore, dari Gubernur DKI, ditambah lagi, setelah kami konsultasi imam besar di sejumlah negara Islam, maka kami tetapkan hari ini, dan 2 Jumat yang akan datang, Masjid Istiqlal untuk salat Jumat ditiadakan,” tambahnya.

.Lebih lanjut, Nasaruddin menghimbau kepada seluruh umat Islam yang ada di wilayah penyebaran COVID-19 yang tinggi untuk tidak melakukan pertemuan berjamaah, termasuk sholat Jumat, maupun sholat jamaah lainnya.

“Kalau pun misal mau salat Jamaah karena mungkin daerahnya masih aman, maka kita perlu perhatikan himbauan internasional jarak satu orang 2 meter, kami lakukan itu di Masjid Istiqlal.”

“Tidak ada lain kecuali menghindari virus itu, karena jika membaca dari kedokteran, satu kali bersin dalam tempo 2 detik itu radius cukup luas, sehingga sangat dianjurkan kita mencegah segala mudarat. Maka berlaku kaidah, mencegah kemudaratan itu lebih penting dari mengejar manfaat,” imbuhnya.