Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sharing Pengalaman Belanda-Indonesia: PK BAPAS Dibekali Kapasitas Sanksi Pidana Alternatif
Pelatihan PK BAPAS oleh Reclassering Belanda ini juga melibatkan konsultan akademisi hukum dari Indonesia

Sharing Pengalaman Belanda-Indonesia: PK BAPAS Dibekali Kapasitas Sanksi Pidana Alternatif



Berita Baru, Jakarta – Selama tiga tahun terakhir, delegasi Reclassering Belanda telah melakukan pelatihan intensif bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK BAPAS) Dirjen PAS Kemenkumham di Indonesia, dengan dukungan dari Saxion University of Applied Sciences Belanda. Pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan pidana alternatif dalam sistem peradilan pidana, terutama pada kasus dengan pelaku anak.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mempopulerkan pendekatan Keadilan Restoratif sejak tahun 2020 untuk mengatasi overcrowding di penjara. Hal ini kemudian diikuti dengan beberapa peraturan kelembagaan seperti Peraturan Kejaksaan 15/2020, Peraturan Kepolisian 8/2021 yang mengatur prosedur Penyelesaian perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Proyek pelatihan PK BAPAS oleh Reclassering Belanda ini juga melibatkan konsultan akademisi hukum dari Indonesia untuk melakukan pemetaan kelebihan dan kekurangan masing-masing peraturan internal terkait alternatif pemidanaan khususnya penghentian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pada 13-15 Maret 2023, proyek ini ditutup dengan serangkaian kegiatan yang dihadiri oleh para perwakilan aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, dan peradilan. Selain itu, juga dihadiri oleh para peserta PK BAPAS yang mengikuti proyek ini, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Jochum Wilderman dari Reclassering, serta sejumlah akademisi hukum dari Belanda dan Indonesia.

Dalam kegiatan penutupan tersebut, Jochum Wilderman menyebut bahwa proyek ini tidak hanya bermanfaat untuk Indonesia, namun juga untuk Belanda sebagai bentuk sharing pengalaman dan saling belajar dari kelebihan dan kekurangan masing-masing. Ia mengatakan, “Kami senang dapat berbagi pengalaman dan belajar bersama dengan teman-teman di Indonesia. Kami yakin bahwa kolaborasi ini dapat membantu memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia dan Belanda.”

Selain itu, kegiatan penutupan juga dilanjutkan dengan kunjungan ke Kejaksaan Agung untuk bertemu dengan pimpinan Kejaksaan dalam rangka mempromosikan hasil dari program ini. Diharapkan proyek ini dapat membantu memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia dan memberikan solusi yang lebih efektif dalam menangani overcrowding di penjara.