Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kakek Asal Gresik Divonis 6 Tahun Penjara

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kakek Asal Gresik Divonis 6 Tahun Penjara



Berita Baru, Gresik – Seorang kakek bernama Mitro (76), warga asal Kecamatan Wringin Anom divonis 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 10 juta rupiah, dengan ketentuan jika tidak membayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan.

Demikian disampaikan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti dalam sidang perkara dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (19/10).

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyetubuhi anak dibawah umur. Terdakwa melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Nurul Istianah yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke Meja Hijau atas tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. terdakwa mengakui telah menyetubuhi anak korban selama 3 kali dengan modus menipu daya anak korban dengan iming-iming akan dibelikan hp dan kalung emas.

Atas tipu daya terdakwa, anak korban terpaksa melayani nafsu bejat terdakwanya selama 3 kali. Perbuatan asusila itu dilakukan di pematang sawah dan hanya beralaskan sarung. Perbuatan menyetubuhi anak korban itu dilakukan selang sebulan sekali mulai bulan Juni 2020.

Diceritakan, awalnya terdakwa bermain kerumah korban berniat mengunjungi kakek korban. Tidak berselang lama, terdakwa mengajak korban membeli bakso dengan mengendarai sepeda motor.

Dalam perjalanan, terdakwa menghentikan motornya. Terdakwa dipaksa turun dan mengajaknya ke pematang sawah. Dengan iming-iming dibelikan kalung dan hp, terdakwa berhasil menyetubi anak korban.

Selepas menyetubuhi korban, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 100 ribu. Satu bulan kemudian terdakwa melakukan perbuatan yang sama. Total sampai September 2020 sudah tiga kali terdakwa menyetubuhi anak korban.