Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tempat Karaoke di Tuban

Setelah Wisata Religi, Tempat Karaoke di Tuban Juga Ikut Ditutup



Berita Baru, Tuban – Setelah keputusan hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dengan Pemangku Makam tentang penutupan Wisata Religi. Pemkab juga menghinbau tempat hiburan malam atau karaoke, juga ikut ditutup.

Hal tersebut, sebagai upaya meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tuban. Merujuk dari Surat Edara Bupati dan Intruk Presiden Republik Indonesia serta Gubernur Jawa Timur; untuk segera menutup usaha hiburan malam atau tidak beroperasi serta menerima tamu mulai 18-31 Maret 2020.

Selanjutnya, saat penutupan tempat usaha pengelola hiburan malam supaya menjaga ketertiban dan ketenangan dilingkungan usaha karaoke. Tak hanya itu, pengelola juga diminta untuk melakukan kegiatan bersih lokasi, dengan menggunakan disfectant terhadap seluruh fasilitas yang sering dipegang oleh pengunjung.

Selain itu, juga dihimbau untuk mensosialisasikan antisipasi keresahan atau kepanikan terhadap Covid-19, kepada semua pegawai dilingkungan usaha karaoke.

Diharapkan pemangku pemilik wilayah di kecamatan yang ditempati hiburan malam, agar selalu berkoordinasi dan melaporkan apabila terjadi KLB di wilayahnya dengan gugus tugas, untuk percepatan penanggulangan Corona.

“Penutupan selama 14 hari ini, akan dipantau terus oleh Tim Gugus tugas percepatan,” bunyi kalimat penutup surat edaran yang ditandatangai Sekretaris Daerah, Budi Wiyana. [Rhm]

Setelah Wisata Religi, Tempat Karaoke di Tuban Juga Ikut Ditutup
Setelah Wisata Religi, Tempat Karaoke di Tuban Juga Ikut Ditutup