Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Setelah KLHK, Komisi VII DPR Kini Kehilangan Kemristek

Setelah KLHK, Komisi VII DPR Kini Kehilangan Kemristek



Berita Baru, Jakarta – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Jum’at (9/4) telah menyetujui penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Persetujuan tersebut sebenarnya hanya memperkuat hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang telah digelar pada Kamis (8/4).

Rapat Bamus tersebut membahas dan menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian, dimana Kemristek dan Kemdikbud digabung, lalu akan dibentuk Kementerian Investasi.

Penggabungan Kemristek dalam Kemdibud tersebut secara otomatis akan mengurangi mitra kerja Komisi VII DPR RI.

Komisi ini sebelumnya telah kehilangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipindah ke Komisi IV.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Parliamentary Center (IPC), Hanafi, penetapan mitra kerja setiap Komisi di DPR hanya berdasarkan kesepakatan, tidak ada aturan mengikat.

“Sebetulnya tidak ada ketentuan DPR mengenai jumlah mitra Komisi. Semua berdasarkan kesepakatan/musyawarah,” tutur Hanafi kepada Beritabaru.co Sabtu malam (10/4).

Menurut IPC, imbuh Hanafi, semakin sedikit mitra kerja Komisi akan semakin baik bagi DPR, karena anggota bisa lebih fokus, lebih produktif, dan pelaksanaan fungsi menjadi lebih mendalam.

“Anggota komisi bisa lebih fokus. Urusan komisi menjado lebih sedikit, dan lebih produktif. Pelaksanaan fungsi-fungsi lebih mendalam dan serius,” ungkap Hanafi.