Setara Institute Minta Presiden Jokowi Abaikan Putusan MK Terkait Masa Jabatan KPK
Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun. Namun, putusan ini menuai kontroversi dan dinilai sebagai preseden konstitusional terburuk dalam sejarah Indonesia.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani, mengecam putusan tersebut dan menyerukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengabaikannya.
”Putusan MK terkait masa jabatan ini akan menimbulkan preseden konstitusional terburuk dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia,” kata Ismail dikutip dari Jawa Pos, Minggu (28/5/2023).
Menurut Ismail, putusan MK terkait masa jabatan KPK mencerminkan adanya perpecahan dalam pandangan di tubuh MK. Adanya perdebatan signifikan antara hakim konstitusi mengenai putusan ini menunjukkan kerapuhan dan ketidakstabilan MK.
Ismail juga menyoroti adanya dissenting opinion yang sering terjadi dalam putusan MK, yang menunjukkan pengikisan integritas dan kenegarawanan hakim.
”Sekalipun dissenting atau concurring opinion suatu hal biasa, tetapi tren keterbelahan yang berulang menggambarkan bahwa tubuh MK semakin rapuh, rentan dan mengalami pengikisan kenegarawanan hakim dan integritas kelembagaan,” ucap Ismail.
Ismail menekankan bahwa pengambilan putusan yang tidak bulat di MK merupakan hal yang mengkhawatirkan. Ia menyatakan bahwa isu-isu konstitusional dan kenegaraan seharusnya tidak dihadapi dengan cara menghitung suara hakim, tetapi dengan semangat menegakkan keadilan konstitusional.
Ia juga menyoroti pernyataan juru bicara MK, Fajar Laksono, yang menyatakan bahwa putusan tersebut berlaku bagi kepemimpinan KPK saat ini. Ismail menganggap pernyataan tersebut sebagai tafsir pribadi dan bukan bagian dari putusan. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa putusan MK tersebut dapat diabaikan.
Ismail menjelaskan bahwa putusan MK tidak hanya abai dalam membuat putusan yang bersifat progresif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekacauan, ketidakpastian, dan pertentangan hukum baru. Ia menegaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2019 tentang pengangkatan KPK masih berlaku hingga masa jabatan pimpinan KPK berakhir pada tahun 2023.
Dalam konteks ini, Ismail mendesak Presiden Jokowi untuk mengabaikan putusan MK demi penguatan KPK. Ia juga mengajukan agar pemerintah melanjutkan pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang baru. Ismail juga mengimbau Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk segera mengadakan agenda legislasi guna membahas perubahan norma dalam Undang-Undang KPK yang telah diuji di MK.
Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat meluruskan cara berkonstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan dan menjaga integritas serta kekuatan KPK sebagai lembaga antirasuah yang penting di Indonesia.