Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sertifikat Vaksin Covid-19 Sebagai Syarat untuk Masuk ke Pasar, Ini Kata Ikappi

Sertifikat Vaksin Covid-19 Sebagai Syarat untuk Masuk ke Pasar, Ini Kata Ikappi



Berita Baru, Jakarta – DPPI katan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menyayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang terburu-buru mengisyaratkan penggunaan sertifikat vaksin untuk masuk ke pasar.

Kabid Infokom DPP Ikappi Muhammad Ainun Najib menilai kebijakan tersebut berlebihan berdasarkan fakta di lapangan belum ada sosialisasi dan edukasi untuk pedagang pasar tentang vaksin dan bagaimana pentingnya herd immunity atau kekebalan kelompok di pasar tradisional.

Kemudian, lanjut Ainun, akses vaksinasi Covid-19 yang sangat minim dan kurang menyeluruh di pasar tradisional yang ada di DKI Jakarta.

“DKI punya 154 pasar tradisional di bawah naungan PD. Pasar Jaya dan dalam catatan kami yang sudah divaksin baru sekian pasar,” kata Ainun dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021). 

Oleh sebab itu, Ikappi mendorong vaksinasi dilakukan langsung di dalam pasar. Langkah ini dilakukan karena pedagang cukup sulit untuk meninggalkan barang dagangannya menuju sentra-sentra vaksinasi yang cukup jauh jaraknya dari pasar tradisional. 

“Mengapa demikian, karena pedagang untuk bertahan hidup saja sudah sulit apalagi untuk transport ke sentra vaksinasi dan meninggalkan barang dagangannya untuk vaksin. Dikhawatirkan mereka tidak mampu berjualan karena 1 hari yang harusnya ada perputaran uang. Tidak mampu untuk membayar PKN listrik atau retribusi di pasar, tidak mampu membeli kebutuhan jualan berikutnya dan seterusnya,” ujar Ainun. 

Ainun mengatakan selain akses vaksinasi yang masih minim, tidak menyeluruh dan tidak mudah. Ikappi juga melihat tidak adanya alternatif pengganti kartu vaksin oleh Pemprov DKI Jakarta. 

“Kita bisa bayangkan jika ada penyintas Covid-19 dia harus berhenti berjualan selama 3 bulan, merujuk prosedur vaksinasi bagi penyintas Covid-19. Kita juga bisa bayangkan jika calon vaksin ada penyakit, tensi tinggi dan lain sebagainya, maka tidak bisa divaksin dan otomatis tidak bisa berjualan karena tidak ada pengganti kartu vaksin yang disediakan oleh pemerintah,” ucap Ainun.

Menurut Ainun, seharusnya pemerintah menyiapkan kartu tambahan selain kartu vaksin itu bagi mereka yang dinyatakan tidak bisa divaksinasi. 

Selain itu, Ikappi juga melihat bahwa pelaksanaan syarat untuk masuk pasar bagi pengunjung dan pedagang itu tidak memungkinkan untuk dilaksanakan justru akan menimbulkan kerumunan-kerumunan baru di pasar. 

“Kita bisa lihat masing masing pasar SDM nya terbatas, security penjaga tiap tiap pintu pasar terbatas. Pagi jika pedagang dan pembeli berduyun-duyun masuk pasar harus menunjukan kartu vaksin. Butuh waktu yang cukup lama dan akan menimbulkan kerumunan di pintu masuk pasar. Kecuali sudah disiapkan teknologi yang memang mempermudah  screening kartu vaksin tersebut,” imbuh Ainun. 

Kendati demikian, Ikappi mendorong percepatan program vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan di pasar-pasar di DKI Jakarta. “Dan memperkuat keyakinan pedagang, jika imun tinggi maka pasar akan aman untuk dikunjungi,” pungkas Ainun.