Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

CHT
Ilustrasi pekerja rokok (Foto: Istimewa)

Serikat Pekerja Rokok Harap Presiden Batalkan Kenaikan Cukai Hasil Tembakau



Berita Baru, Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) berharap Presiden Joko Widodo

dapat melindungi industri sigaret kretek tangan (SKT) dari rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) 2022.

Hal itu disampaikan mereka pada petisi online yang bertajuk Lindungi IHT Sektor Padat Karya, Lindungi Sawah Ladang Kami pada laman Change.org untuk menyampaikan aspirasi keresahan tenaga kerja dan publik terkait rencana kenaikan cukai hasil tembakau tahun 2022. Tercatat sudah lebih dari 43.000 orang menandatangani petisi online itu.

Ketua FSP RTMM-SPSI, Sudarto berharap, dengan adanya partisipasi puluhan ribu masyarakat yang mendukung petisi ini,

“Kami memohon kepada Bapak Jokowi, mohon bantu agar buruh di sektor padat karya tetap bisa bekerja di masa pandemi, dengan cara tidak menaikkan cukai SKT pada 2022,” kata Sudarto dalam siaran persnya, Sabtu (2/10).

Dia berharap, besaran kenaikan cukai SKT masih sama seperti tahun ini yakni nol persen. Sudarto mengatakan ancaman dan dampak negatif kenaikan CHT sangat nyata khususnya pada SKT. Apalagi, selama pandemi masih belum usai, sektor SKT mengalami tekanan luar biasa.

Di tengah situasi sulit seperti ini, RTMM-SPSI sebagai federasi serikat pekerja yang bertanggung jawab langsung terhadap nasib para pekerja rokok selalu merasakan kekhawatiran yang berulang akibat dari kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif CHT setiap tahun.

Saat ini, jumlah anggota RTMM-SPSI tercatat lebih dari 243 ribu orang, di mana lebih dari 153 ribu orang merupakan pekerja di industri rokok. Dari jumlah mereka yang bekerja di industri rokok, lebih dari 60 persen di antaranya bekerja di segmen SKT.

“Itulah sebabnya, kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau memberikan dampak sangat luas bagi para pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor tembakau,” ujar Sudarto. Khusus pada sektor SKT, Sudarto berharap, pemerintah melakukan hal yang sama seperti tahun 2021 yakni tidak ada kenaikan cukai sama sekali di tahun 2022.

“Pemerintah telah memberikan napas bagi industri SKT untuk bertahan di saat pandemi ini dengan tidak menaikkan tarif cukai dan harga jualnya pada tahun 2021. Ini perlu dipertahankan,” ujarnya. Kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan cukai SKT dinilai sebagai upaya yang tepat untuk menyelamatkan para buruh linting yang didominasi pekerja perempuan.

“Kami berharap jangan sampai sektor ini kembali merosot, seperti yang terjadi dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir. SKT adalah kekhasan negeri kita. SKT juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dengan pendidikan terbatas,” kata Sudarto.

Selain itu, RTMM-SPSI juga berharap kenaikan cukai rokok mesin pada tahun depan tidak eksesif seperti yang terjadi dua tahun belakangan. Peningkatan cukai rata-rata rokok mesin di tahun 2021 merupakan kenaikan yang sangat tinggi, sehingga sangat memberatkan.

Seperti diketahui, IHT merupakan industri nasional yang legal dan mandiri yang telah memberikan sumbangan pendapatan negara yang signifikan dan menjadi tempat pekerja menggantungkan hidup selama puluhan tahun.

“Kami ingin diberikan peluang untuk bertahan dan bertumbuh. Jangan sampai kebijakan kenaikan CHT mengorbankan para pekerja maupun petani tembakau dan cengkih,” pungkas Sudarto.