Sepanjang 2023 Terdapat 21.768 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Berita Baru, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa selama tahun 2023 terdapat total 21.768 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (PPA).
Dalam konferensi pers Rilis Akhir Tahun 2023 di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Rabu (27/12/2023), Listyo menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 8.008 kasus atau sekitar 36,76 persen telah berhasil diselesaikan.
Listyo menegaskan, “Polri memberikan pendampingan psikologis terlebih dahulu baik kepada perempuan maupun anak dan adanya mekanisme diversi untuk anak dalam penyelesaian perkara.”
Jika dilihat berdasarkan jenisnya, kasus kekerasan terhadap anak menjadi yang tertinggi dengan 11.084 perkara. Angka ini mencatat peningkatan sebanyak 12,3 persen dibandingkan dengan tahun 2022. Sementara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menempati posisi kedua dengan total 5.555 laporan, yang juga mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 2.241 kasus.
Listyo juga mencatat penurunan jumlah kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, menjadi 3.318 kasus dari 6.108 kasus pada tahun sebelumnya. Selain itu, kasus kekerasan terhadap perempuan juga mengalami penurunan dari hampir 7.000 kasus di tahun 2022 menjadi 2.636 kasus.
Pentingnya penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) juga ditekankan oleh Listyo. Ia menyatakan, “Upaya penanganan perkara yang ada masih berproses, karena penanganan terhadap perempuan dan anak memiliki penanganan khusus.”