Sepanjang 2021, KPK Serahkan Hibah Aset Sebesar Rp255,89 Miliar
Berita Baru, Jakarta – Sepanjang tahun 2021 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pengembalian kerugian negara dengan menghibahkan aset senilai Rp255,89 miliar.
“Grafik PSP (penetapan staus penggunaan) dan hibah ini terus meningkat, belum termasuk PNPB yang kami hasilkan dalam tahun ini sebagai prestasi KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Rabu (10/11).
Firli mengatakan hibah aset korupsi tidak sembarangan. Semua aset hibah yang diserahkan KPK ke instansi pemerintahan dipastikan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pemberian aset hibah juga tidak sembarangan. KPK meyakini penerima hibah bisa memanfaatkan aset untuk kepentingan umum.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengapresiasi prestasi hibah KPK tahun ini. Hibah yang diberikan KPK diyakini membuat hubungan dengan instansi lain makin mesra.
“Ini juga membuktikan bahwa ada kerja sama dan sinergi antar penegak hukum akan mampu meningkatkan kinerja dan produktivitas,” ujar Untung.
Direktur Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi meminta KPK tidak berhenti mengupayakan aset hibah untuk instansi pemerintah lain. Langkah KPK itu membantu instansi lain yang kekurangan aset dalam bekerja.
“Kami mendukung kebijakan KPK terkait penyelesaian barang rampasan ini agar keberhasilan asset recovery meningkat dan bisa digunakan oleh Kementerian dan Lembaga lain untuk pelaksanaan tugasnya,” tutur Purnama.