Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Cak Imin
Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar. (Foto: Instagram @cakiminnow)

Seorang Ayah Diduga Perkosa 3 Anak Kandung, Cak Imin Desak Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU TPKS



Berita Baru, Jakarta – Kasus seorang ayah yang diduga tega memperkosa ketiga anak kandungnya, di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dan penyelidikannya dihentikan oleh kepolisian telah menimbulkan kontroversi serta menuai banyak respons. Salah satunya datang dari Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar.

Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu terguncang hatinya mendengar kasus tersebut. Menurut Cak Imin, kasus perkosaan oleh ayah kandung kepada ketiga anaknya merupakan kejahatan dan kekerasan seksual yang harus dihukum seberat-beratnya.

Wakil Ketua DPR RI itu menegaskan bahwa kasus itu bukan saja melanggar norma dan nilai-nilai agama. Tapi juga merupakan tindak pelanggaran hak asasi manusia dan tindak kejahatan kelas berat yang berdampak merusak masa depan anak-anak Indonesia.

“Pertama saya meminta Polri untuk segera melakukan penyelidikan dan melakukan proses hukum kepada pelaku tindak kejahatan tersebut. Sebagai penegak hukum, Kepolisian harus menjadi tangan-tangan negara untuk melindungi yang lemah dan rentan,” kata Cak Imin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Beritabaru.co, Sabtu (9/10).

Cak Imin meminta Polri harus menunjukkan komitmen dan tekad kuat untuk melindungi semua warga Indonesia termasuk anak-anak Indonesia. Selain itu, katanya, keluarga seharusnya menjadi pelindung dan penyedia kasih sayang kepada anak-anak Indonesia.

“Bukan sebaliknya, malah menjadi ancaman dan sumber mara bahaya kejahatan,” tutur Cak Imin.

Kasus Luwu Timur, lanjut Cak Imin, menjadi bukti tambahan mengenai urgensi penguatan kebijakan dan peraturan yang akan mampu mencegah kejahatan dan kekerasan seksual dan melindungi anak-anak serta kaum perempuan Indonesia.

Untuk mengantisipasi kasus serupa, Cak Imin mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pemerintah dan DPR perlu mempercepat pengesahaan untuk bisa memulai langkah-langkah pencegahan kejahatan seksual untuk mampu memberi perlindungan efektif kepada anak-anak dan kaum perempuan Indonesia,” tukas Cak Imin.