Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sengketa Lahan STIE AMM, Pemda Lombok Barat Nyatakan Kasasi

Sengketa Lahan STIE AMM, Pemda Lombok Barat Nyatakan Kasasi



Berita Baru, Lombok Barat – Kasus sengketa lahan STIE AMM dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terus bergulir. Setelah mendengar hasil putusan tingkat banding PTTUN Surabaya pada senin 14 Juni 2021 yang mengabulkan banding pihak STIE AMM, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menyatakan kasasi.

“Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sudah menyatakan kasasi terhadap putusan tingkat banding di PTTUN Surabaya yang diyatakan pada senin 14 Juni 2021” terang Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Ahmad Nuralam. Rabu, (16/06/2021)

Ahmad Nuralam menilai, putusan majelis PTTUN Surabaya yang megabulkan banding pihak STIE AMM sangat janggal karena dalam amar putusanya tidak mempertimbangkan fakta persidangan di Pengadilan TUN Mataram.

“Putusan majelis PTTUN Surabaya yang megabulkan banding pihak STIE AMM kami nilai sangat janggal karena dalam amar putusanya tidak mempertimbangkan fakta persidangan di PTUN Mataram yang didalam putusanya PTUN Mataram membenarkan perbuatan hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang menerbitkan SK Bupati tentang pencabutan SK Pinjam Pakai lahan tahun 1986 kepada Yayasan Tridharma Kosgoro” jelas Ahmad Nuralam.

Selain itu, pengacara Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat ini juga menyatakan tentang perlu adanya revisi terhadap SK Pinjam Pakai lahan STIE AMM tersebut.

“SK yang sudah berumur 35 tahun perlu untuk di revisi karena subyek hukumnya sudah berubah serta banyak aturan perundang-undangan yang mengharuskan hal tersebut diperbaharui” ungkap Ahmad Nuralam.

Sementara itu, agar masalah sengketa ini segera selesai, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dikatakannya akan tetap menempuh jalur hukum. “Jadi kami tetap menempuh jalur hukum agar sengketa ini segera selesai” tandasnya.