Sembilan Maklumat Pemberantasan Korupsi di Riau
Berita Baru, Pekanbaru – Pelaksanaan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi di Provinsi Riau mendapatkan perhatian serius dari organisasi masyarakat sipil.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tersebut dipantau secara intensif oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) Riau dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau sejak bulan Mei sampai September 2019. Pemantauan tersebut terselenggara atas kerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dalam Diskusi bertajuk Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa dan Penegakan Hukum, Rabu (11/9) di Pekanbaru tersebut, kedua organisasi itu mengemukakan hasil temuannya secara terperinci.
Peneliti Lakpesdam NU Riau, Mizan Mustafa menyampaikan bahwa pelaksanaan PBJ di Provinsi Riau belum maksimal, karena belum adanya konsolidasi pengadaan dari masing-masing organisasi perangkat daerah.
Berdasarkan analisis atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Riau terhadap pelaksanaan anggaran 2018, terdapat temuan sebesar Rp. 9,13 Miliar dari lima item kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Provinsi Riau.
Minimnya informasi penanganan perkara di Kepolisian maupun Kejaksaan juga menjadi sorotan.
“Pada sektor penegakan hukum juga masih terdapat masalah, antara lain minimnya informasi terkait penanganan perkara di Kepolisian dan Kejaksaan, serta belum adanya platform tentang Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)”. Tutur Mizan.
Melalui diskusi tersebut, Lakpedam NU Riau dan Fitra Riau mengeluarkan sembilan maklumat pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Riau dan lembaga penegak hukum.
Peneliti Fitra Riau, Gusmansyah menegaskan bahwa sembilan maklumat tersebut merupakan rekomendasi strategis yang harus diperhatikan pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum.
“Jika dilaksanakan dengan serius, maklumat ini akan mendorong percepatan pemberantasan korupsi di Riau secara keseluruhan”. Ucap Gusman.
Adapun rumusan lengkap maklumat yang dihasilkan kedua organisasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Mendorong proses rekrutmen pejabat pengadaan lebih selektif dan profesional pada UKPBJ Baik Provinsi dan Kab/Kota di Riau.
- Mendorong konsolidasi PBJ antara UKPBJ Provinsi Riau dengan Kabupaten/Kota di Riau.
- Mendorong Pemerintah Daerah khususnya Dinas Pendidikan melalui pendekatan kearifan lokal memasukkan mata pelajaran anti korupsi pada sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
- Mendorong Pemerintah Provinsi Riau melakukan upaya penguatan lembaga masyarakat dalam pengawasan pencegahan korupsi di Riau.
- Mendorong Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Riau meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan barang dan jasa di UKPBJ.
- Mendorong penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam berkolaborasi dengan Aparat Penegah Hukum (APH) untuk pencegahan dan penindakan korupsi di Riau.
- Mendorong PH meningkatkan transparansi penanganan perkara di lingkungan APH di Riau.
- Meminta APH di Riau aktif merespon masyarakat sipil dalam mengakses informasi sebagai bentuk PH yang baik, terbuka dan akuntabel.
- Mengkorelasikan Stranas PK dengan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi (Renaksi PK) di Riau.