Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Selama PTM Terbatas, Aktivitas di Kantin Hingga Ekskul Dilarang
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam Pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (30/3/2021). 

Selama PTM Terbatas, Aktivitas di Kantin Hingga Ekskul Dilarang



Berita Baru, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan, terdapat sejumlah larangan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

Kegiatan yang dilarang adalah aktivitas di kantin, olahraga, dan ekstrakurikuler.

Hal itu disampaikan Nadiem dalam konferensi pers Pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Selasa, 30 Maret 2021.

“Tidak ada interaksi di kantin, tidak ada olahraga dan ekstrakurikuler, kegiatan lain selain pembelajaran tidak diperkenankan dua bulan saat masa transisi,” kata Nadiem dalam dalam konferensi pers, Selasa (30/3/2021). 

Nadiem mengatakan, larangan tersebut berlaku sementara tergantung evaluasi lanjutan dari PTM terbatas nantinya. Jumlah peserta didik dalam PTM secara terbatas diperbolehkan maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Nadiem mengungkapkan, apabila ada kegiatan lain di luar lingkungan sekolah, pihaknya memperbolehkan. Ia mencontohkan, jika ada kegiatan guru berkunjung ke rumah murid diperbolehkan, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

“Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan, contoh guru kunjung itu seperti biasa diperbolehkan. Tentunya dengan tetap menjaga kesehatan,” ujar Nadiem.

Nadiem juga menegaskan bahwa PTM secara terbatas ini sama sekali berbeda dengan pembelajaran di sekolah sebelum pandemi Covid-19. 

“Tatap muka terbatas itu jauh lebih sedikit muridnya di satu tempat dengan pembatasan jarak yang ketat. Semua harus memakai masker dan tidak boleh ada aktivitas-aktivitas yang menciptakan kerumunan,” tandas Nadiem.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.