Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Selain Zona Merah, Bupati Gresik Izinkan Sholat Idul Fitri di Masjid dan Musholla

Selain Zona Merah, Bupati Gresik Izinkan Sholat Idul Fitri di Masjid dan Musholla



Berita Baru, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik akhirnya memberikan izin pelaksaan sholat Idul Fitri 1442 H di Masjid, Musholla dan di lapangan, dengan syarat tetap melaksanakan protokol Kesehatan (Prokes) serta berorientasi pada Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di tiap desa hingga RW dan RT.

Demikian disampaikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat memimpin rapat Koordinasi membahas pembatasan Buka puasa bersama dan peniadaan Halal Bihalal untuk Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Mandala Bakti Praja, Senin (10/5).

Rapat dihadiri oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah beserta seluruh anggota Forkopimda Gresik, perwakilan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, LDII, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Gresik.

“Sholat Ied bisa dilaksanakan bila wilayah desa, RW, RT setempat yang tidak masuk zonasi merah. Untuk pelaksanaan sholat Ied di suatu ruangan masjid dan mushollah jumlah Jamaah hanya setengah dari kapasitas ruangan masjid atau mushollah,” kata Bupati Gus Yani sapaan akrab Fandi Ahmad Yani.

Untuk itu, Bupati Gus Yani meminta kepada seluruh Camat serta pimpinan ormas yang hadir untuk mensosialisasikan kepada seluruh takmir yang ada di wilayahnya agar hal ini bisa dilaksanakan mengingat waktunya sudah mendesak.

“Agar tidak terkonsentrasi di suatu masjid besar, kami mohon agar sholat Ied di laksanakan di seluruh Musholla dan lapangan yang ada di wilayah setempat. Yang penting hindari kerumunan serta,” tegas Bupati Gus Yani.

Bupati Gus Yani juga meminta agar dalam pelaksanaan sholat ied tidak terjadi kerumunan saat mengambil sandal, “Sebaiknya agar para jamaah membawa plastik dari rumah dan membungkus sandalnya sedemikian rupa kemudian menaruh disamping saat sholat,” imbaunya.

Kemudian, persyaratan lain yang disampaikan Bupati Gus Yani berdasarkan rapat bersama Gubernur yaitu khutbah tidak lebih dari 7 menit serta hanya membaca surat-surat pendek.

Selain sholat Ied, Bupati juga melarang halal bihalal dan open house bagi Pejabat dan ASN. Takbir keliling juga dilarang dan diarahkan untuk takbiran di masjid atau musholla. Aturan tersebut sepenuhnya disepakati oleh semua peserta rapat baik dari Forkopimda maupun dari seluruh organisasi masyarakat baik dari NU, Muhammadiyah maupun LDII dan di dukung juga oleh DMI Gresik.

Kendati demikian, perwakilan dari NU yang hadir meminta agar Musholla di seluruh Kabupaten Gresik yang selama ini tidak pernah mengadakan Sholat Ied diharap untuk mengadakan sholat Ied agar tidak berkerumun di Masjid besar.

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah berharap pemeriksaan perbatasan bisa dilaksanakan sampai pasca Idul Fitri.

“Jangan sampai masyarakat yang tidak mudik beramai-ramai mendatangi satu tempat untuk berwisata yang akhirnya melahirkan kerumunan,” pungkasnya.