Selain Dihukum Mati, Herry Wirawan Divonis Bayar Restitusi Rp300 Juta Lebih ke 13 Korban
Berita Baru, Bandung – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir hukuman penjara seumur hidup Herry Wirawan menjadi hukuman mati. Dalam putusannya, hakim juga mewajibkan Herry Wirawan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi.
“Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede,” kata hakim PT Bandung sebagaimana dokumen putusan seperti dikutip, Senin (4/4).
Putusan banding itu ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro pada hari ini. Dalam putusan itu, hakim menganulir putusan sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.
Adapun biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp 300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.
Sebelumnya dalam putusan hakim PN Bandung memutuskan bila pembayaran restitusi dibebankan kepada negara. Namun, hakim PT Bandung tak sepakat bila pembebanan restitusi dialihkan ke negara.
“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” ujarnya.