Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Debat KPU
Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). (Foto: Istimewa)

Sekjen KPU Bantah Intimidasi Hasil Verfak Partai Politik



Berita Baru, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI membantah mengintimidasi anggota KPU di tingkat provinsi melalui panggilan video atau video call untuk merekayasa atau memanipulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi dan ancaman melalui panggilan video pada 7 November 2022 itu tidak benar karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi,” kata Bernad D Sutrisno, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (19/12).

Menurut Bernad, pada 7 November 2022 pihaknya hanya melakukan rapat di tingkat sekretariat KPU provinsi yang merupakan kegiatan rutin dalam rangka penyiapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu di tingkat provinsi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan sekretariat di setiap tingkatan KPU memiliki tugas, fungsi, dan wewenang sebagai sistem pendukung. Sekretariat memberikan dukungan teknis administrasi kepada ketua dan anggota KPU, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Di antaranya, mereka bertindak sebagai operator Sistem Informasi Partai Politik dan sistem teknologi informasi lainnya di KPU.

“Kaitannya dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, kewenangan sekretariat sebatas memfasilitasi terlaksananya setiap tahapan pemilu. Kebijakan dan keputusan di setiap tahapan merupakan wewenang ketua dan anggota KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Bernad.

Sebelumnya, persoalan dugaan kecurangan berupa manipulasi data pada tahapan verifikasi faktual partai politik itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih secara online.