Sejak Tahu Kasus Pemerkosaan di Pesantren, Atalia Tegaskan Pihak Berwenang Sudah Bertindak
Berita Baru, Daerah – Istri Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang menjabat sebagai Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jabar Atalia Praratya diberitakan sudah mengetahui adanya kasus pemerkosaan 12 santri di sebuah pesantren di Bandung, Jawa Barat, sejak Mei 2021.
Untuk meluruskan rumor bahwa pihaknya menutupi kasus tersebut, Atalia membagikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadi @ataliapr.
Setelah mengetahui kasus pemerkosaan di pesantren, Polda Jabar bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jabar, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kota kabupaten, kejaksaan tinggi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta pihak lain telah bekerja sama menangani kasus ini.
“Penjangkauan, pemeriksaan, pendampingan, trauma healing, dan lain-lain bagi korban dan proses hukum bagi pelaku sudah dilakukan, bahkan saat ini persidangan telah digelar untuk yang keenam kalinya,” tegas Atalia.
Kasus pemerkosaan di pesantren tidak segera diberitakan
Adapun tidak adanya berita mengenai kasus ini, ia mengaku memperhatikan kondisi anak-anak yang menjadi korban. “Saya tidak menutupi kasus ini dari media maupun publik. Tidak mengekspos bukan berarti menutupi. Sebagai Bunda Forum Anak Daerah Jabar, tugas saya memastikan para korban usia anak ini mendapat haknya dan mendapatkan perlindungan terbaik sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Fokus pada solusi bukan sensasi,” tandasnya.
Atalia menekankan pentingnya memperhatikan kondisi psikologis korban dan orangtuanya. Data yang dilansir darinya, saat ini terdapat 5 korban yang belum sekolah dan 3 korban dikeluarkan dari sekolah karena memiliki anak.
Atalia masih menjalin koordinasi dengan berbagai pihak demi memastikan langkah yang paling aman agar para korban mendapatkan hak perlindungan sesuai dengan UU Perlindungan Anak, sehingga mendapatkan pendidikan serta pengakuan hukum terhadap bayi mereka.
Untuk menghadapi kasus kekerasaan seksual yang kian bermunculan ke permukaan, dibutuhkan kerja sama seluruh pihak. Ridwan Kamil turut berbicara mengenai kasus ini dengan mengingatkan pentingnya mendorong disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Mari sama-sama kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP,” tulisnya melalui akun Instagram @ridwankamil.
Kasus ini bermula dari pimpinan sebuah yayasan pesantren di Bandung, HW (36) yang didakwa atas dugaan telah melakukan pemerkosaan terhadap 12 santrinya. Pelaksana tugas Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejadi Jabar Riyono menyatakan, HW berpotensi dihukum selama 15 hingga 20 tahun penjara.