Seekor Harimau Betina Dilepasliarkan Tim KLHK Sumbar
Berita Baru, Jakarta – Seekor Harimau Sumatera betina yang diberi nama “Ciuniang Nurantih” dilepasliarkan oleh tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Besar Taman Nasional (TN) Kerinci Seblat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, bersama Yayasan ARSARI Djojohadikusumo dan Yayasan Sintas Indonesia di kawasan TN Kerinci Seblat, Senin (1/3).
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno mengucapkan terima kasih kepada Yayasan ARSARI Djojohadikusumo atas kerjasama yang baik dalam melakukan perawatan terhadap Ciuniang Nurantih hingga saat ini telah dilepasliarkan
“Kami berharap harimau yang telah dilepasliarkan nantinya dapat beradaptasi secara baik di habitat alaminya sehingga kelestarian populasinya tetap terjaga di masa yang akan datang,” kata Wiratno dalam keterangan resminya.
Wiratno mengatakan, harimau berumur sekitar 2,5 tahun tersebut merupakan korban konflik antara warga dan satwa liar yang terjadi di Jorong Surantih, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat pada 13 Juli 2020.
Harimau tersebut kemudian berhasil dievakuasi tim rescue satwa liar BKSDA Sumatera Barat dan selanjutnya dibawa ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD) di Nagari Lubuk Besar, Kecamatan Asam Jujuhan, Dharmasraya, Sumatera Barat. Kemudian Harimau ini menjalani serangkaian pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Medis PR-HSD ARSARI yang dipimpin oleh Drh. Kartika Amarilis.
“Pemerintah bersama para pihak terus berupaya mencegah dan menanggulangi konflik yang terjadi antara manusia dan satwa liar,” imbuh dia,
Menurutnya, ketika konflik terjadi, sering satwa liar menjadi korban sehingga diperlukan kesadaran masyarakat yang berada di sekitar habitat harimau agar segera laporkan ke BKSDA terdekat. Dengan melaporkan, maka warga akan mendapat arahan terkait upaya mitigasi dan penanganan konflik satwa liar.
Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) tergolong jenis satwa dilindungi berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 dan menurut International Union for Concervation of Nation (IUCN) termasuk daftar merah satwa terancam punah dengan status kritis (Critically endangered).