Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

UU IKN

Sebut Penetapan UU IKN Sama Seperti UU Cipta Kerja, WALHI Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara



Berita Baru, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai corak penyusunan, pembahasan hingga penetapan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sama persis dengan UU Cipta Kerja. WALHI menyebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hanya membutuhkan waktu 17 hari untuk melakukan pembahasan dan menetapkan RUU IKN menjadi Undang-undang.

“Selain sangat cepat, partisipasi penuh rakyat Indonesia ditutup rapat-rapat. Pertimbangan-pertimbangan mengenai dampak sosial-ekologis yang harus ditanggung warga Kalimantan Timur, secara khusus warga yang hidup di Kutai Kartenegara dan Penajam Paser Utara serta warga di wilayah lainnya yang akan menerima dampak domino dari pembangunan Ibu Kota Negara ini benar-benar diabaikan,” kata Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan WALHI, Uli Artha Siagian kepada Beritabaru.co, Jumat (01/04).

Menurut Uli, mega proyek pembangunan Ibu Kota Negara baru di atas lahan 256.142 hektar akan menggusur puluhan ribu masyarakat adat dan masyarakat lokal. Mega proyek ini juga akan menghancurkan hutan-hutan tersisa Kalimantan, merampas lebih dari 68 ribu hektar wilayah perairan pesisir dan belasan Daerah Aliran Sungai (DAS), serta memperbesar eksploitasi material di wilayah lainnya untuk menyokong pembangunan IKN. 

“Selain itu, dipilihnya lokasi IKN yang secara eksisting dikuasai oleh korporasi melalui izin-izin kehutanan, pertambangan dan perkebunan ditengarai dapat menjadi pintu “pemutihan” pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi. Semisal, pengabaian tanggungjawab korporasi untuk mereklamasi lubang tambang milik mereka. Saat ini tercatat 2.415 lubang tambang dengan total luasan 29 ribu hektar masih menganga di wilayah IKN,” terang Uli.

Uli pun menganggap alasan pemerintah memindahkan IKN karena secara kualitas ekologis Jakarta menurun adalah sebuah kekeliruan. Sebab, lanjut Uli, yang dibutuhkan Jakarta adalah pemulihan lingkungan serta penghentian pembangunan skala besar yang telah melampaui daya dukung serta daya tamping lingkungan Jakarta.

“Pindah atau tidaknya IKN, Jakarta butuh pemulihan,” tegasnya.

Sementara mengenai alasan pemindahan IKN untuk pemerataan ekonomi dan pembangunan, Uli menilai, hal itu tidak dapat dibenarkan. Sebab menurut WALHI, paradigma pembangunan yang dipilih pengurus negara saat ini dengan meletakkan pembangunan fisik skala besar juga sebuah kekeliruan.

“Pembangunan infrastruktur yang saat ini disebut sebagai Proyek Strategis Nasional dan Kawasan Strategis Nasional sesungguhnya tidak berkontribusi langsung pada kesejahteraan rakyat, khususnya rakyat biasa di kampung-kampung. Faktanya negara selalu gagal mengenali kebutuhan rakyatnya. Namun itu tidak membuat pengurus negara rendah hati untuk menyatakan kegagalan dan bertanya kepada rakyat apa sesungguhnya yang menjadi kebutuhan mereka,” terang Uli.

Atas fakta-fakta di atas, WALHI sebagai organisasi gerakan lingkungan hidup terbesar di Indonesia, dengan jumlah anggota sebanyak 504 organisasi dari unsur organisasi non pemerintah dan organisasi pencinta alam, serta 203 anggota individu yang tersebar di 28 propinsi menyatakan MENOLAK PEMINDAHAN IBU KOTA. Penolakan tersebut dinyatakan secara konstitusional dengan Judicial Review UU IKN secara Formil. 

WALHI juga mendesak pengurus negara untuk;

  1. Melakukan pemulihan lingkungan hidup, baik di Jakarta, Kalimantan Timur dan di seluruh wilayah Indonesia;
  2. Memulihkan hak-hak rakyat dengan mengakui dan melindungi Wilayah Kelola Rakyat sebagaimana yang telah dimandatkan oleh konstitusi Republik Indonesia.