Sebanyak 15 Daerah di Luar Jawa-Bali Bakal Terapkan PPKM Darurat
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, bahwa pemerintah telah menetapkan sebanyak 15 daerah kabupaten kota di luar pulau Jawa dan Bali akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.
“Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut ini mengikuti kegiatan PPKM Darurat yang ada di Jawa dan Bali,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7/2021).
Adapun 15 kabupaten dan kota yang akan menerapkan PPKM darurat yakni, Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukit Tinggi, Kota Balikpapan, Kota Bontang. Lalu ada Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kota Manokwari, Kota Sorong, Kota Mataram, Kota, Medan, dan Kota Batam.
Menurut Airlangga, nanti ini disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri. “Akan diatur sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, Nomor 16, dan Nomor 18,” ujar Airlangga.
Airlangga menjelaskan, penerapan pembatasan di 15 kabupaten kota itu menyesuaikan dengan parameter PPKM darurat, yakni assessment level 4, BOR lebih dari 65 persen, kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.
“Maka pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat,” tandas Airlangga.