Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

SE Menkes Tentang Perdagangan Persiapan New Normal
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto (Foto: Istimewa)

SE Menkes Tentang Perdagangan Persiapan New Normal



Berita Baru, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha.

Dalam SE Menkes tersebut disebutkan tata cara pedagang baik jasa maupun barang dalam situasi new normal.

Salah satunya yang harus dilaksanakan ialah mencegah kerumunan pengunjung dengan cara membatasi akses masuk orang ke dalam.

“Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan,” demikian dalam SE.

Selain membatasi jumlah pengunjung, juga dengan menerapkan sistem antrean di pintu masuk dengan menjaga jarak fisik minimal satu meter.

Pelaku usaha juga dapat menandai lantai atau area yang ramai supaya pengunjung tetap membatasi jarak satu sama lain.

“Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, menggunakan flexy glass di meja atau counter, dan mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai,” katanya.

Kemudian bagi pengelola tempat kerja atau pelaku usaha wajib menetapkan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, mewajibkan penggunaan masker, termasuk melakukan pengecekan suhu badan.

“Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan atau konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker,” jelasnya.

Sementara untuk pekerja, sebelum berangkat kerja harus memastikan dalam kondisi sehat. Pekerja yang memiliki gejala sakit diharapkan segera memeriksakan diri ke rumah sakit.

“Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan,” imbuhnya.

Untuk pengunjung wajib selalu mengenakan masker di area publik dan menjaga kebersihan tangan.

“Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain,” terangnya.