Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

SBPS
SBPS telah melakukan mogok kerja dan berkumpul di dalam perusahaan untuk mempersiapkan perundingan yang diikuti pengrus SBPS dan Mr Yun (Ditektur Utama) Manajer, serta HRD PT Safelock Medical Klaten (Foto: LBH Semarang)

SBPS Menang, Tuntutan Mogok Kerja Dipenuhi PT Safelock Medical Klaten



Berita Baru, Klaten – Serikat Buruh PT Safelock (SBPS) mencatat kemenangan penting dalam aksi mogok kerja yang berlangsung di PT Safelock Medical Dressing, Klaten. Setelah perundingan yang berlangsung sejak pukul 07.30 hingga 09.30 WIB, pihak perusahaan akhirnya menyetujui tuntutan SBPS yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB).

Perundingan tersebut melibatkan perwakilan pengurus SBPS, Direktur Utama PT Safelock Medical Dressing, Mr. Yun, serta manajer dan tim HRD perusahaan. “Hidup buruh! Hidup perempuan yang melawan! Hidup SBPS! Tuntutan kita berhasil diterima PT Safelock Medical Dressing,” ujar salah satu perwakilan SBPS saat mengumumkan kemenangan mereka.

Berdasarkan keterangan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang dirilis pada Sabtu (7/12/2024), empat poin utama kesepakatan dalam Perjanjian Bersama tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pengangkatan Pekerja Tetap – Perusahaan sepakat mengangkat pekerja yang sebelumnya berstatus tidak jelas menjadi pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
  2. Pengembalian Hak Kerja – Sebanyak 10 pengurus dan anggota SBPS yang sebelumnya terkena PHK akan dipekerjakan kembali tanpa evaluasi kinerja dan dengan penghitungan masa kerja dari awal mereka bergabung di perusahaan.
  3. Pengangkatan 2025 – Ke-10 pengurus dan anggota tersebut akan mulai kembali bekerja pada Januari 2025 dengan status pekerja tetap (PKWTT).
  4. Pembayaran Gaji Penuh – Gaji 10 pengurus dan anggota SBPS pada bulan Desember 2024 akan dibayarkan secara penuh oleh PT Safelock Medical Dressing.

Keberhasilan ini disambut dengan sukacita oleh anggota SBPS dan jejaring solidaritas buruh. “Terima kasih kepada seluruh kawan-kawan yang tidak lelah memperjuangkan hak-hak buruh. Perjuangan ini akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan,” ungkap perwakilan SBPS dalam pernyataan resmi mereka.

Sebagai tindak lanjut, SBPS akan mendaftarkan Perjanjian Bersama (PB) ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat posisi hukum PB tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Dengan pencapaian ini, semangat perjuangan buruh kembali disuarakan. “Hidup buruh! Hidup perempuan yang melawan! Hidup rakyat!” seru anggota SBPS saat mengakhiri pernyataan mereka. Momentum kemenangan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi gerakan buruh lainnya dalam memperjuangkan hak-hak mereka di tempat kerja.