Satya Bumi Apresiasi PermenLHK Terkait Pelindungan Aktivis Lingkungan
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menerbitkan aturan pelindungan aktivis lingkungan melalui PermenLHK Nomor 10/2024. Peraturan yang ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar pada 30 Agustus 2024 ini memberikan pelindungan hukum kepada individu, kelompok, atau organisasi yang berjuang untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Langkah ini disambut positif oleh Satya Bumi. Menurut mereka, PermenLHK tersebut sudah lama dinanti para pegiat lingkungan, mengingat seringnya terjadi kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan di Indonesia. Berdasarkan laporan pemantauan yang dilakukan Satya Bumi bersama Protection Internasional, pada tahun 2023 tercatat 39 kasus serangan dan ancaman dengan lebih dari 1.500 korban individu serta 22 korban kelompok. Sementara pada semester pertama 2024, terdapat 13 kasus dengan 23 serangan yang melibatkan 64 individu dan 7 kelompok sebagai korban.
Andi Muttaqien, Direktur Eksekutif Satya Bumi, menyatakan bahwa PermenLHK ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 66 UU PPLH yang memberikan pelindungan kepada masyarakat dan pejuang lingkungan.
“Terbitnya PermenLHK ini memperkuat ekosistem instrumen pelindungan bagi Pembela Lingkungan. Bahkan, aturan ini membuka peluang adanya bantuan hukum bagi orang yang dikriminalisasi,” jelas Andi pada Rabu (11/9/2024) di Jakarta.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan pentingnya mekanisme akuntabel dalam menilai permohonan pelindungan aktivis. Menurutnya, tim penilai yang akan dibentuk harus diisi oleh orang-orang yang memahami kasus kriminalisasi, balas dendam, dan penyalahgunaan hukum.
Namun, Andi juga menyoroti bahwa celah kriminalisasi masih ada, terutama melalui undang-undang lain seperti KUHP, UU Minerba, UU Perkebunan, dan UU ITE. Ia mengingatkan bahwa aparat kerap menggunakan pasal-pasal tersebut untuk menekan masyarakat yang memperjuangkan lingkungan. “Salah satu cara melawannya adalah dengan memaksimalkan penggunaan PermenLHK, Pedoman Jaksa Agung, Peraturan Mahkamah Agung, serta Peraturan Komnas HAM,” pungkas Andi.
Dengan adanya PermenLHK ini, diharapkan pelindungan terhadap aktivis lingkungan semakin kuat, dan kasus-kasus kriminalisasi yang menimpa pejuang lingkungan dapat diminimalisir.