Satreskrim Polres Parepare Amankan 3 Tersangka Penyelundupan Solar Sebanyak 1,5 Ton
Berita Baru, Parepare – Polres Parepare berhasil mengamankan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Merizaldi saat menggelar press realease di Mapolres Parepare, pada Kamis (10/11/2022).
Menurutnya, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat uang mencurigai adanya mobil truk yang kerap membawa solar bersubsidi dengan menggunakan wadah tandom.
“Dari laporan itu, tim yang dipimpin Kapolsek Soreang langsung melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit truk asal Sidrap yang menuju Parepare yang mengangkut BBM jenis solar,” jelasnya.
AKP Deki menyebut barang bukti yang berhasil diamankan berupa BBM jenis solar subsidi sebanyak lebih 1,5 ton langsung diamankan dengan tiga orang laki-laki asal Parepare itu ditetapkan tersangka.
“Hasil penyelidikan yang kami lakukan, mereka mengakui membeli BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah dari pengepul asal Sidrap,” ucapnya.
“Ketiga tersangka ini, RS, SH, dan MS, membawa dengan menggunakan tandom san diangkut dengan mobil truk ke Parepare,” sambungnya Kasatreskrim Polres Pareparw itu.
Saat ini, pihak Polres Pareparw masih terus melakukan pengembangan terkait tersangka mendapatkan solar bersubsidi itu dari pengepul di Sidrap.
“Mereka dapatkan dari pengepul yang ada di Kabupaten Sidrap yang membeli solar subsidi untuk kebutuhan pertanian dengan menggunakan jerigen,” kata AKP Deki.
“Kemudian mereka menjualnya kepada ketiga tersangka. Untukitu kami masih melakukan pengembangan terkait pengepul yang dimaksudkan,” lanjutnya.
Ketiga tersangka RS, SH, dan MS diherat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentqng Undang-undang Cipta Kerja.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak Rp60 miliar.