Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Satgasus Pencegahan Korupsi Polri Kaji Kelangkaan Minyak Goreng di Daerah
Ilustrasi kelangkaan minyak goreng (Foto: Istimewa)

Satgasus Pencegahan Korupsi Polri Kaji Kelangkaan Minyak Goreng di Daerah



Berita Baru, Jakarta – Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri melakukan kunjungan ke daerah guna mengkaji dan menganalisis kelangkaan minyak goreng kemasan maupun curah.

Tim yang dipimpin oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyidturun melakukan kunjungan ke beberapa pabrik/produsen minyak goreng, baik yang memiliki kebun penghasil CPO (minyak sawit mentah)nmaupun pabrik yang tidak memiliki kebun penghasil CPO, atau yang memiliki CPO tetapi persentase kecil di Jawa Timur.

“Kegiatan ini atas dasar perintah Kapolri dalam rangka menjaga pengamanan pasokan/ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga di pasar, terutama menjelang Ramadan dan menghadapi Idulfitri1443 Hijriah,” kata Harun dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/03/2022) malam.

“Tim juga melakukan kunjungan ke distributor-distributor minyak goreng kemasan dan distributor minyak goreng curah agar dapat mengidentifikasi masalah sebenarnya,” ujar Harun.

Pada kunjungannya di pabrik/produsen minyak goreng, Harun mengatakan bahwa tim telah menganalisis dan menelaah berapa jumlah produksi dari masing-masing pabrikan/produsen, kemudian mencermati berapa jumlah minyak goreng yang didistribusikan kepada para distributor di Jawa Timur.

Tim juga menelaah dan menelusuri informasi dari para distributor terkait aliran jumlah minyak goreng kemasan dan curah yang disalurkan ke retail luar pasar, retail dalam pasar, grosir, dan pasar modern lokal. Untuk pasar modern nasional,penyalurannya langsung dilakukan oleh produsen/pabrikan.

Dari hasil penelusuran itu, kata Harun, gambaran pasokan hingga rantai produksi dan distribusi ini menjadi hal yang sangat penting untuk mengurai apa yang sebenarnya terjadi pada pasar minyak goreng ini menjadi hilang atau langka dari pasaran dengan harga yang juga sangat fluktuatif pada beberapa waktu yang lalu

“Di Jatim sendiri, saat ini sudah masuk pada kondisi yang mulai stabil.Diupayakan untuk terus terjaga kondisi ini dalam waktu mendatang,” kata Harun.

Dari pertemuan itu, kata Harun, secara informal timtelah memperoleh komitmen dari produsen dan distributor. Namun, tim memiliki catatan-catatan khusus atas hasil penalaahanterhadap kondisi pasar dan retail produksi hingga distribusi minyak goreng.

Tim juga telah menyampaikan masukan dan upaya perbaikan kepada pihak distributor utamanya. Bagaimana produsen dan distributor memedomani kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022, kemudian diturunkan secara lebih teknis dengan Perdirjen Industri Agro Nomor 1 Tahun 2022.

“Kedua peraturan ini harus terus gencar disosialisasikan, terutamakepada para distributor,” katanya.

Dari hasil kunjungan ke Jatim ini, lanjut dia, Dinas Disperindagakan langsung bergerak untuk lebih intensif memanggil secara aktif distributor-distributor yang belum memenuhi ketentuan dan/atau ketaatan atas Perdirjen Industri Agro Nomor 1 Tahun 2022, antara lain, ketaatan dalam pemasangan spanduk/papan nama yang jelas bahwa yang bersangkutan adalah distributor, kemudian kriteria-kriteria konsumen yang bisa membeli minyak ke distributor.

“Termasuk juga keikutsertaan distributor dalam mengawasi dan mengetahui profildari konsumen yang menjadi pembeli/langganannya,” kata Harun.