Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Satgas PEN Yakin Bantuan Subsidi Gaji Perkecil Kesenjangan
Foto: Media Indonesia

Satgas PEN Yakin Bantuan Subsidi Gaji Perkecil Kesenjangan



Berita Baru, Jakarta — Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin menepis anggapan bahwa pemberian bantuan kepada pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan akan menimbulkan kesenjangan lebih lebar.

Menurut Budi Gunadi, pihaknya justru yakin bantuan subsidi gaji kepada pekerja formal non-BUMN dan non-PNS itu akan mengurangi kesenjangan kemampuan ekonomi antara kelompok masyarakat.

“Apakah ini akan memperbesar gap, antara yang dapat dan tidak, menurut kami akan memperkecil karena hampir semua segmen sudah diberikan, sudah tersentuh oleh program bantuan pemerintah yang lain. Segmen inilah yang belum tersentuh sehingga secara spesifik ini yang kami berikan,” kata Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jumat (7/8).

Budi melihat, kelompok pekerja formal dengan gaji rendah merupakan celah yang selama ini belum sempat ditambal pemerintah dalam proses pemulihan ekonomi akibat Covid-19.

Kelompok inilah, menurut Budi, banyak yang terkena pemangkasan gaji akibat keuangan perusahaan yang seret. Kondisi ini lantas ikut menyumbang anjloknya konsumsi masyarakat yang selama ini menjadi bahan bakar utama produk domestik bruto (PDB) nasional.

“Kelompok jni (pekerja formal) juga tidak termasuk kelompok yang miskin, ada missed kita. Kita masih melihat orang-orang ini masih belum dibantu. Oleh karena itu, dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini dan orang-orang di segmen ini cukup banyak,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Budi Gunadi menyebutkan bahwa ada 13,8 juta pekerja formal yang berhak menerima bantuan subsidi gaji ini.

Ada pun kriteria yang berhak menerima bantuan ini, lanjutnya, adalah pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan pegawai BUMN atau Aparatur Sipil Negara.

Budi juga mengungkapkan, dalam verikasi data penerima bantuan pihaknya bekerja sama dengan BPJS supaya sasaran dan tepat guna.

“Bantuan yang diberikan adalah Rp600 ribu per bulan selama empat bulan pada tahun ini. Pencairan akan dilakukan pemerintah dalam dua tahap dengan mentransfer langsung ke rekening penerima,” terangnya.