Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Satgas Nemangkawi Tangkap Aktor Kerusuhan Papua 2019
Viktor Yeimo, DPO kasus kerusuhan Papua pada 2019. (Foto: Antara)

Satgas Nemangkawi Tangkap Aktor Kerusuhan Papua 2019



Berita Baru, Jakarta – Satuan Tugas Nemangkawi telah menangkap Viktor Yeimo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat kasus kerusuhan Papua pada 2019.DPO kerusuhan Papua 2019.

Penangkapan Viktor dibenarkan oleh Komandan Satgas Humas Nemangkawi Polri Komisaris Besar Polisi Iqbal Alqudusy. Dilansir dari Antara,saat dihubungi dari Timika, Kombes Iqbal mengatakan Victor Yeimo ditangkap di Jayapura pada Minggu (9/5) petang.

Menurutnya saat ini Viktor tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polda Papua di Jayapura. “Victor Yeimo merupakan buronan kasus kerusuhan di Papua tahun 2019 dan sejak 2019 yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” ujarnya.

Iqbal mengungkap, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa, bahkan beberapa diantaranya sudah menjalani proses hukum, diketahui Victor merupakan aktor utama kerusuhan yang melanda sejumlah daerah di Papua pada periode Agustus-Oktober 2019.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua merdeka dan memprovokasi masyarakat sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum . Selain itu, dia juga dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli,” jelas Iqbal.

Sebelumnya, kerusuhan massa pecah di sejumlah daerah di Papua pada 2019, seperti yang terjadi di Manokwari, Sorong, Fakfak, Jayapura, Timika, Wamena sebagai ekses kasus rasial yang menimpa sejumlah mahasiswa Papua di Kota Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

Kombel Iqbal mengatakan, Victor Yeimo disangkakan melakukan tindak pidana makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

 “Sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1), (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 66 UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ayat (1) dan atau Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 jo Pasal 64 KUHP,” terangnya (MKR)