Sanksi Tilang Uji Emisi di DKI Digelar Bulan Depan
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut penjatuhan sanksi tilang uji emisi di Ibu Kota Negara RI itu berlaku secara serentak mulai 1 September hingga 30 November 2023.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi payung hukum dalam menjatuhkan sanksi tersebut.
“Pelaksanaan razia uji emisi sendiri dengan tingkatan hukum, pemberlakuan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023, dimana di masing-masing wilayah akan dilakukan secara serentak,” kata Sarjoko di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8).
Sebelum menggelar tilang uji emisi secara masif pada September mendatang, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar uji coba atau pra razia emisi di lima wilayah Jakarta pada Jumat (25/8) besok pagi.
“Kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023 besok pagi. Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; sedangkan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat,” jelasnya.
Namun, kata dia, pra razia uji emisi ini masih bersifat sosialisasi, sehingga polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan proses tilang uji emisi akan dilakukan secara masif pada September mendatang.
Ia menyampaikan razia ini adalah salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara secara signifikan.
“Setelah kami menggalakkan uji emisi di internal kami, dan semuanya sudah melaksanakan. Kita mulai bergegas untuk menggalakkan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan,” ujar Asep dalam keterangan tertulis, Kamis pagi.