Salat Idul Adha Diperbolehkan, Syarat Sesuai Zona Wilayah
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah memperbolehkan masyarakat menggelar salat idul adha secara berjamaah dengan syarat sesuai SE Menag dan kelayakan wilayah dilihat dari status zona penyebaran virus corona.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan landasan zona tersebut merupakan informasi detil yang disampaikan gugus tugas ditingkat paling kecil.
“Ada daerah yang dinyatakan merah, padahal di daerah tersebut ada desa yang hijau. Begitu pun sebaliknya. Nanti Gugus Tugas Daerah yang akan menentukan,” ujarnya Muhadjir dalam keterangan tertulis sekretariat kabinet, Kamis (9/7).
Untuk hal-hal yang lebih operasional dari yang sudah ditetapkan oleh Menteri agama lebih lanjut menurut Muhadjir akan didetailkan oleh kementerian/lembaga terkait.
“Yaitu Kemenko PMK, Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemenkes, Kemenhub, Kemendagri, dan lembaga BNPB/Gugus Tugas serta Polri,” katanya.
“Yang paling penting adalah kita berkaca dari penyelenggaraan salat Idulfitri. Untuk Iduladha kali ini harus betul-betul dikontrol agar berjalan baik sehingga dapat dipastikan tidak menimbulkan klaster baru,” imbuh Muhadjir.