Salahgunakan Yayasan untuk Politik, Trump Didenda Rp28 Miliar
Berita Baru, Internasional – Hakim pengadilan di New York memerintahkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk membayar $2 juta atau sekitar Rp28 miliar karena menggunakan yayasan amal Trump Foundation untuk kepentingan politik dan bisnis.
Dalam putusan yang dibacakan Kamis (7/11), Hakim Saliann Scarpulla juga meminta Trump membayar ganti rugi kepada grup nirlaba.
“(Putusan) ini adalah kemenangan besar dalam upaya kami untuk melindungi aset amal dan meminta pertanggungjawaban mereka yang menyalahgunakan amal untuk keuntungan pribadi,” kata Jaksa Agung Letitia James selaku penggugat dalam sebuah pernyataan dikutip dari AFP.
Dilansir dari pewartaan CNN, Jumat (8/11) gugatan perdata ini diajukan Letitia James pada Juni tahun lalu. Politikus Demokrat itu menuduh Trump Foundation melakukan aktivitas ilegal termasuk membantu kampanye Trump pada 2016 lalu.
Trump kemudian setuju menutup yayasan amal miliknya itu pada Desember tahun lalu. Meski demikian gugatan tetap berjalan.
Gugatan itu menuduh Trump menggunakan dana yayasan untuk menyelesaikan masalah hukum, mempromosikan hotel miliknya, dan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian foto diri untuk dipajang di salah satu klub golf.
James juga menuduh Trump pernah membuat kampanye terselubung lewat acara penggalangan dana amal yayasan.
Putusan itu merupakan kali ketiga Trump terjerat kasus hukum di kota asalnya, New York, dalam sepekan ini.
Senin kemarin, pengadilan banding AS memerintahkan Trump untuk menyerahkan pengembalian pajak (tax return) selama delapan tahun kepada kejaksaan di New York.
Di hari yang sama, kolumnis majalah AS, E. Jean Carroll, menuduh Trump telah memperkosanya. Trump digugat atas tuduhan pencemaran nama baik setelah ia menuduh Carroll mengada-ada.
Sumber : CNN