Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Saipul Jamil
Ekspresi bahagia Pedangdut Saipul Jamil saat meninggalkan Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9). (Foto: Suara.com/Alfian Winanto)

Saipul Jamil Ancam Polisikan Orang yang Menjuluki Pedofil dan Predator Anak



Berita Baru, Jakarta – Saipul Jamil tidak akan membiarkan orang-orang atau netizen yang menjuluki dirinya sebagai pedofil atau predator seks terhadap anak.

Penyanyi Dangdut itu menyebut julukan tersebut mencemari nama baiknya dan tidak berkaitan dengan kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.

Menurut Saipul, berdasarkan fakta keputusan Pengadilan Negeri dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dia bukanlah pedofil atau predator seks anak.

Pernyataan keberatan mantan suami Dewi Perssik itu disampaikan melalui postingan akun Instagram pribadinya.

“Saya tidak termasuk dalam kategori tersebut,” kata Saipul Jamil, sebagaimana dikutip dalam surat Klarifikasi dan Penyataan Sikap yang dipunggah di Instagram-nya, (24/10).

Pria yang akrab disapa Bang Ipul ini meminta publik juga menghormati putusan pengadilan dan tidak memberi julukan tidak pantas kepadanya yang tidak sesuai fakta hukum.

“Kepada saudara yang sering menyerang saya dengan kata dan cara yang tidak pantas seperti glorifikasi, pedofil, predator seksual terhadap anak, untuk sama-sama menghormati dan menghargai Putusan Pengadilan dan Hak Asasi Saya,” tegasnya.

Bang Ipul menilai, julukan pedofil dan predator yang disematkan kepada dirinya merupakan bentuk penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Hal-hal tersebut mengarah kepada penghinaan dan pencemaran nama baik saya,” tuturnya.

Saipul Jamil menambahkan dia sudah menjalani hukuman atas perbuatannya di masa lalu, dan kini sudah bebas dari penjara.

Jadi, jika masih ada yang menjulukinya pedofil atau predator anak, Saipul tak akan segan mengambil tindakan hukum.

“Saya tidak akan mentolerir. Bersama kuasa hukum, kami tidak segan memberikan sanksi serta tindakan tegas kepada oknum yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran hukum dengan materii tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Saipul Jamil.