Sah RUU IKN, WALHI: Seperti Mengulang Kembali UU Omnibus Law
Berita Baru, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai Undang-Undang Ibu Kota Negara yang dibuat super cepat oleh pemerintah dan DPR seperti mengulang kembali proses inkonstitusional dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Hal itu diungkap manajer kampanye infrastruktur dan tata ruang Walhi Dwi Sawung. Ia mengatakan dalam proses pembentukan perundang-undangan, UU IKN tidak melalui proses konsultasi terbuka kepada publik.
“Ini seperti mengulang kembali UU Omnibus Law yang disahkan secara cepat, sangat cepat sekali prosesnya, prosesnya seperti proses Omnibus Law, tidak ada konsultasi publik yang layak, hanya ada konsultasi yang sifatnya formalitas saja,” kata Sawung, dalam keteranganya, Rabu (19/1).
Walhi melihat UU IKN terkesan hanya dibuat berdasar keinginan penguasa saja, tidak ada kepentingan yang memihak kepada rakyat dalam rencana pindah Ibu Kota tersebut.
“Kita masih mengalami pandemi juga masih dilakukan pembuatan undang-undang yang tidak ada urgensinya dilakukan saat ini, apalagi kalau kita lihat ini memakan biaya dan dampak lingkungan yang sangat besar,” ucapnya.
Ia menuturkan, RUU IKN ini diproses super cepat hanya sekitar 40 hari sejak pertama kali anggota Panitia Khusus RUU IKN ditetapkan pada 7 Desember 2021, hingga disahkan menjadi undang-undang pada 18 Januari 2022.
Oleh sebab itu, Walhi mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan semua tindakan dan kebijakan dalam penetapan Ibu Kota Negara.
Pada selasa (18/1), DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022.
Dengan begitu, proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan.
Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Hanya Fraksi PKS yang tidak setuju dengN hasil pembahasan RUU IKN.