Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Muhammadiah

RUU Pesantren; Muhammadiyah Minta Penundaan, Darunnajah Dukung Pengesahan



Berita Baru, Jakarta – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Isi surat tersebut perihal permohonan penundaan pengesahaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren, yang saat ini telah memasuki babak akhir.

RUU Pesantren sendiri awal mulanya merupakan inisiatif dari DPR RI yang bernama RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. PP Muhammadiyah menilai numenklatur RUU yang saat ini dibahas telah mengalami perubahan dari numenklatur awal yang diusulkan DPR RI.

Di dalam surat yang ditanda tangani oleh M. Busyro Muqoddas selaku Ketua, dan Abdul Mu’ti sebagai Sekretaris Jenderal tersebut menjelaskan alasan penolakan PP Muhammadiyah. Pertama, belum mengakomodir aspirasi Ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren. Kedua, materi RUU Pesantren diusulkan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Di bagian akhir surat bernomor 362/I.O/A/2019 tertanggal 17 September 2019 itu, mereka melampirkan tiga lembar analisis dan satu lembar daftar hadir yang mereka sebut sebagai rapat dan persetujuan Bersama hasil rapat Ormas-Ormas Islam tentang Kajian atas RUU Pesantren.

“Adapun kajian yang menjadi aspirasi Ormas Islam, kami lampirkan dalam surat ini”. Tulis Busyro Muqoddas dalam surat tersebut.

Surat PP Muhammadiyah tersebut ternyata mendapatkan respon cepat dari Pimpinan Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta, Drs. K.H. Mahrus Amin. Tanggapan Pondok Pesantren paling popular di Jabodetabek tersebut ditujukan langsung kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui surat bernomor 11.09.01/DN/I/2019 tertanggal 19 September 2019.

K.H. Mahrus Amin berpendapat, bahwa pengasuh dan pimpinan Pondok Pesantren Darunnajah telah mengikuti proses pembahasan RUU Pesantren sejak awal diinisiasi. Bahkan, lanjut dia, mereka telah memberikan masukan pada Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk menyempurnakan materi RUU tersebut.

Oleh karena itu, terlepas dari adanya kemungkinan ketidaksempurnaan dan kekurangan pada RUU Pesantren, Pondok Pesantren Darunnajah mendukung pengesahan RUU Pesantren menjadi Undang-Undang.

“Kami, Pesantren Darunnajah mendukung RUU Pesantren dan mendorong RUU tersebut menjadi UU Pesantren”. Tegas K.H. Mahrus Amin dalam surat tersebut.